Satu Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Covid-19, Harisson: Kontak Erat dengan Dosen Untan Wajib Swab

Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiskes Kalbar, Harisson saat ditemui di Ruang Kerjanya, Jumat (4/9/2020).

Diharapkan dengan berlakunya sanksi ini dengan giat dilakukan razia masyarakat akan semakin mematuhi protokol kesehatan.

"Kita sudah menerapkan peraturan dan sudah menegakkan sanksi dan diharapkan masyarakat akan semakin patuh," ujarnya.

Harisson mengungkapkan hasil observasi Diskes Provinsi Kalbar sampai tingkat kabupaten/kota, bahwa tingkat kedisplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan masih lemah.

"Masyarakat masih belum patuh terhadap peraturan seperti pemakaian masker, jaga jarak, hindari kerumunan dan cuci tangan. Jadi mereka masih belum patuh dan ini sebenarnya meningkatkan risiko penularan," katanya.

Dikatakannya masyarakat masih belum paham bagaimana sebenarnya nanti penyakit ini dapat berakibat fatal bagi diri sendiri maupun anggota keluarga yang rentan.

ASN Singkawang
Di Kota Singkawang, dua kasus Covid-19 terbaru merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Singkawang. Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Singkawang dr Barita Ompusunggu menuturkan tambahan kasus ini berdasarkan hasil PCR metode real time oleh Laboratoriuam RS Untan Pontianak.

"Dua orang pria usia 50 tahun dan 34 asal Kota Singkawang, keduanya merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang," ujar dr Barita kepada awak media, Minggu (13/9).

Kemudian, kata dr Barita, pada hari Minggu ini juga ada penambahan suspect sebanyak tiga orang dari Kota Singkawang. Sehingga total pasien terkonfirmasi berjumlah 19 orang, di mana 12 pasien dirawat dan 7 pasien isolasi mandiri, serta suspect yang dirawat sebanyak empat orang.

Barita menerangkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Dinas Kesehatan dan KB Singkawang akan segera melakukan tracing terhadap keluarga dan orang yang kontak erat dengan pasien Covid-19.

Selain itu, Pemerintah Kota Singkawang telah menerbitkan Perwako Nomor 49 tahun 2020 yang mengatur sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Aturan itu berlaku kepada perorangan, pemilik usaha/fasilitas umum, ASN dan tenaga kontrak atau sebutan lainnya. Pemberian sanksi dalam Perwako ini akan diberlakukan mulai hari Senin, 14 September 2020.

Oleh karena itu, Barita kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk disiplin dan patuh menjalankan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak.

"Mari kita bersatu dan bergandengan tangan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir di Kota Singkawang. Dan seluruh pasien yang sedang dalam perawatan segera diberikan kesembuhan," ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas dr Fatah Maryuniani mengonfirmasi adanya satu kasus baru Covid-19 di Kabupaten Sambas pada 13 September 2020. Dia menyampaikan kasus itu terjadi di Kecamatan Tebas.

Saat ini pasien sudah menjalani perawatan di RSUD dr Abdul Aziz Singkawang. "Benar ada kasus baru dari Bukit Segoler, Kecamatan Tebas. Sekarang sudah dilaksanakan perawatan di Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang," ujarnya.

Halaman
123

Berita Terkini