Sejalan dengan spirit tersebut, Pemerintah Kabupaten Fakfak saat ini tengah mendorong inisiatif pemetaan Wilayah Adat Petuanan.
"Proses pemetaan partisipatif dan mandiri di masing-masing petuanan tersebut didampingi oleh Yayasan Inobu dan AKAPe," tuturnya.
• Anggota Polsek Bonti Polres Sanggau Lakukan Pengecekan Titik Hotspot
Tahapannya antara lain mengidentifikasi MHA melalui penentuan batas adat, pendokumentasian profil petuanan, dan pengidentifikasian wilayah hak-hak komunal adat.
Ada sejumlah capaian yang telah dihasilkan, seperti peta indikatif petuanan, profil petuanan, dan peta wilayah konservasi adat petuanan.
Langkah selanjutnya adalah memastikan kesepakatan batas antar-petuanan guna menghasilkan peta definitif partisipatif.
Pada gilirannya, kesepakatan ini akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak untuk ditetapkan sebagai wilayah adat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.
Untuk menyatukan semua kegiatan yang telah dan akan dilakukan, tujuh Nadi tampil dan bersepakat untuk membahasnya dalam sebuah agenda wewowo.
Forum selama tiga hari menjadi momen penting dan bersejarah bagi masyarakat adat petuanan di Fakfak.
Sebagaimana namanya, forum ini dikemas dalam tatanan budaya adat orang Fakfak.
Segala keputusan yang diambil dalam proses ini merupakan kesepakatan adat tertinggi yang harus dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak.
Selain itu, tahapan ini akan menentukan berjalannya dua proses berikut terkait agenda pengakuan eksistensi masyarakat adat di Kabupaten Fakfak, yakni tahapan verifikasi dan penetapan atau pengesahan. (*)
• Satu Personel Polres Bengkayang Dapat Penghargaan dari Kapolda Kalbar