Tim Mabes TNI AD Selidiki Kasus Illegal Logging di KHDTK Untan yang Diduga Libatkan Oknum Anggota

Penulis: Hadi Sudirmansyah
Editor: Zulkifli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim gabungan saat operasi penertiban waktu lalu menemukan aktivitas ilegal logging kayu di areal kawasan KHDTK Untan di Segedong Kabupaten Mempawah Kalbar, belum lama ini.

Sedangkan 8 orang yang tertangkap di operasi kedua ditangani Gakkum LHK yang telah menetapkan 3 orang tersangka.

Kemudian Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan di Pontianak, pada tanggal 3 Juli 2020, menetapkan AL (37) dan HS (30) sebagai tersangka.

Keduanya aktor intelektual kasus illegal logging (pembalakan kayu ilegal) di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Untan Pontianak dan Hutan Produksi (HP) Sungai Peniti Besar – Sungai Temila, Kabupaten Mempawah, Kalbar.

Keduanya adalah cukong alias pemodal yang menyuruh ketiga tersangka sebelumnya menebang kayu di kawasan hutan itu.

Lagi, Tersangka Pembalakan Hutan di Kapuas Hulu Ditangkap Tim Gabungan

Saat ini keduanya telah ditahan di rutan Polda Kalbar.

Barang bukti berupa nota pembelian dan pembayaran disita untuk di persidangan.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Julian menambahkan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan Pasal 82 Ayat 1 Huruf c dan Pasal 84 Ayat 1, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Terungkapnya kasus ini berawal dari proses pengembangan penyidikan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan terhadap HS (39), HM (43), dan SR (30) yang mengaku kalau AL (37) dan HS (30) yang menyuruh dan memberikan model kerja untuk mereka.

“Namun kita masih terus mengembangkan kasus sehingga tidak menutup kemungkinan masih ada cukong-cukong lain terlibat,” tegas singkat Kasi Wilayah Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkini