Pengakuan Pemilik Pangkalan Gas Ungkap Jawaban Pihak Gudang Siantan Penyebab Gas LPG 3 Kilo Langka

Penulis: Muhammad Rokib
Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga mengantre untuk membeli gas LPG 3 Kilo yang dibatasi hanya satu tabung LPG untuk satu pembeli yang membawa KTP sesuai identitas pembeli di SPBU Kota Baru, Jalan M Yamin, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (17/7/2020) sore. Dalam beberapa hari terakhir warga kesulitan mendapatkan LPG 3 kilo.

"Kita mengamankan 40 tabung elpiji bersubsidi dari 11 titik tempat usaha mulai dari usaha warung kopi, dan rumah makan di Kota Pontianak," ujar Kasat Pol PP Kota Pontianak, Syf Adriana Jumat (24/7/2020).

"Tabung gas yang diamankan tersebut selanjutnya untuk ditukar dengan tabung gas elpiji non subsidi," imbuhnya.

Hiswana Migas Pontianak Pastikan Tak Ada Anggota yang Berikan Komisi Terkait Perizinan

Pelaku usaha membuat pernyataan untuk mengganti tabung gas LPG 3 kg ke tabung gas non subsidi pada kegiatan Sat Pol PP bersama Tim Penertiban Gas Elpiji Bersubsidi, Jumat (24/7/2020). (TRIBUNPONTIANAK/HAMDAN DARSANI)

Ia mengatakan bersama tim pihaknya melakukan sidak di sejumlah lokasi usaha seperti warung kopi, rumah makan, restoran dan hotel, diantaranya Jalan WR Supratman, Tanjungpura dan lokasi lainnya.

"Penertiban ini ditujukan bagi tempat-tempat usaha warung kopi, restoran, rumah makan dan hotel," ujarnya

Pihaknya juga menyayangkan masih ada tempat usaha yang menggunakan elpiji bersubsidi untuk operasional usahanya.

"Operasi ini digelar untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas elpiji tiga kilogram," ujarnya.

Dirinya menambahkan bahwa penertiban ini sifatnya pembinaan.

Pemilik usaha harus menukarkan tabung gas elpiji bersubsidi miliknya yang disita dengan tabung elpiji non subsidi. 

"Kepada pelaku usaha yang masih menggunakan elpiji tiga kilogram untuk segera menukarnya dengan tabung elpiji non subsidi," ujarnya.

Wali Kota Cabut Izin

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono akan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku usaha rumah makan kelas menengah ke atas, restoran, dan pelaku lainnya yang menggunakan tabung gas LPG 3 Kg.

"Saya ingatkan kepada para pelaku usaha menengah, restoran, rumah makan, maupun rumah tangga untuk tidak menggunakan gas LPG 3Kg," ujarnya saat meninjau pelaksanaan operasi pasar LPG 3 kg di Pasar Dahlia, Jumat (24/7/2020)

Menurutnya bagi rumah tangga yang menengah ke atas untuk menggunakan non subsidi bright gas atau gas 12 kg.

Sehingga masyarakat yang kategori berpenghasilan rendah dapat terlayani semua.

Kendati demikian, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha menengah untuk mengubah pemakaian gas LPG 3 Kg ke gas non subsidi.

Halaman
1234

Berita Terkini