Pengakuan Pemilik Pangkalan Gas Ungkap Jawaban Pihak Gudang Siantan Penyebab Gas LPG 3 Kilo Langka

Penulis: Muhammad Rokib
Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga mengantre untuk membeli gas LPG 3 Kilo yang dibatasi hanya satu tabung LPG untuk satu pembeli yang membawa KTP sesuai identitas pembeli di SPBU Kota Baru, Jalan M Yamin, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (17/7/2020) sore. Dalam beberapa hari terakhir warga kesulitan mendapatkan LPG 3 kilo.

“Mereka juga harusnya menjelaskan yang sebenarnya jangan sampai saat ini adanya pandemi Covid-19 orang mengantre dan sebagainya itu dibiarkan kayak gitu. Inilah yang saya harapkan harus diperbaiki,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (24/7/2020).

Puluhan Warga Pontianak Antre Hingga 3 Jam, Gas LPG 3 Kilogram Tak Kunjung Datang

PEMILIK PANGKALAN - Usaini, pemilik pangkalan Gas LPG 3 kilo di Kelurahan Bansir Laut RT 002 RW 008, Kecamatan Pontianak Tenggara, Sabtu (25/7/2020). (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD ROKIB)

Pertamina setiap ada masalah seperti ini selalu bicara klaim bahwa ketersediaan Gas 3 kilo cukup bahkan lebih.

“Faktanya orang pada ngantre dan memang ada pengurangan. Lalu kenapa antrean selalu terjadi dalam waktu tertentu bukan sepanjang waktu,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa daerah tingkat dua sudah merazia yang bukan termasuk kategori UMKM yang dibolehkan memakai LGP 3 kilo malah ikut memakai gas 3 kilo juga.

“Harusnya itu dilihat kalau ada kelangkaan di satu daerah tunjuk siapa distributornya siapa, agennya siapa dan pengecer siapa pasti sudah ada data. Kenapa bisa seperti ini pasti ada yang dipermainkan,” jelasnya.

Ia menyayangkan hal seperti itu terjadi karena dampaknya pada masyarakat yang harus mengantre di tengah kondisi Covid-19 yang dibuat menjadi permainan oleh pengecer dan distributor untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

Ia mengatakan apabila para aparat mendapatkan mereka yang bermain untuk segera dicabut izin dan distributornya.

Ia juga meminta wali kota untuk tegas dalam hal ini.

“Kalau aparat bisa menangkap mereka yang bermain cabut langsung izin dan distributornya. Pak Wali Kota harus tegas cabut izinnya,” ujarnya.

Dikatakannya karena menyangkut izin tersebut kewenangannya ada di wali kota dan bupati bukan pada Gubernur.

“Saya kalau boleh cabut sudah saya cabut kalau kewenangan pada saya. Sayang kewenangan pada bupati dan wali kota. Kalau bisa cabut saja distributornya dan izin yang lain. Kita jangan pelihara pengusaha yang nakal kayak gitu kasian masyarakatnya," pungkasnya.

Satpol PP Sita 40 Tabung

Pemerintah Kota Pontianak melalui Satpol PP Kota Pontianak dan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak beserta Hiswana Migas yang tergabung dalam Tim Penertiban Gas Elpiji Bersubsidi menggelar razia terhadap sejumlah tempat usaha yang masih menggunakan tabung gas LPG 3 Kg.

Hal tersebut dilakukan untuk mengatasi ramainya antrian masyarakat di pangkalan untuk mendapatkan tabung gas melon tersebut.

Hasilnya terdapat 40 tabung gas LPG 3 Kg yang kita amankan dari pelaku usaha warung kopi, rumah makan dan restoran di sejumlah titik di Kota Pontianak.

Halaman
1234

Berita Terkini