Gaji 13 PNS Cair Agustus 2020, Menkeu Sri Mulyani Bilang Tidak Semua PNS Dapat Gaji 13 2020

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati usai memberikan Orasi ilmiah saat menghadiri Dies Natalis ke-59 Universitas Tanjungpura (Untan) di Auditorium Untan, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (11/5/2018) pagi. Pada kesempatan ini Untan menyerahkan penghargaan Untan Royal Award kepada putera puteri terbaik bangsa yang memiliki perhatian dibidang pendidikan, yakni Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan Penjabat Gubernur Kalbar, Dodi Riyadmadji. TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji ke-13 Direncanakan Cair di Bulan Agustus, Berikut Golongan yang Akan Mendapatkannya

Berita Terkini