TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada Kabar bahagia bagi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan soal kepastian gaji ke-13 tahun 2020.
Sri Mulyani dalam gelaran Konferensi Pers Kebijakan Gaji Ke-13 Tahun 2020 menyampaikan bahwa direncanakan Gaji ke-13 cair pada bulan Agustus mendatang.
"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020," ujarnya pada Konferensi Pers yang disiarkan langsung lewat channel YouTube Kemenkeu RI, Selasa (21/7/2020).
Namun Sri Mulyani mengatakan tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan gaji ke-13.
• ALHAMDULILLAH, GAJI 13 PNS Akhirnya Cair Juga, Besarannya Lebih Besar Dari THR
• GAJI 13 2020 Ditunggu PNS Polri TNI dan Pensiunan, Ini Jawaban Terbaru Menteri Keuangan Sri Mulyani
"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei yang lalu."
"Yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka."
"Gaji dan pensiun ke-13 mereka diberikan ke seluruh ASN, TNI, POLRI yang tidak masuk dalam kategori tersebut (eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka-red)," urainya.
Ia menjelaskan, gaji ke-13 telah dianggarakan dalam APBN tahun anggaran tahun 2020 dan Undang-undang APBN.
Namun pelaksanaannya mengalami sejumlah perubahan diakibatkan karena terjadinya pandemi Covid-19.
"Yang mempengaruhi sangat besar ke seluruhan postur APBN."
"Utamanya bidang belanja negara, banyak sekali tambahan anggaran yang mucul untuk penanganan Covid-19," ujar Sri Mulyani.
Dilaporkan juga negara telah menganggarkan dana senilai Rp 28,5 Triliun untuk kebutuhan gaji ke-13 tahun 2020, dengan rincian:
1. APBN: Rp 14,6 Triliun:
- Gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji: Rp 6,73 Tiriliun.
- Pensiun :Rp 7,86 Triliun.