TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Raperda Layang-layang merupakan Raperda Inisiatif yang diajukan DPRD Mempawah saat penandatangan Nota Kesepahaman antara DPRD Mempawah dan Pemkab Mempawah beberapa waktu lalu.
Satu diantara Anggota DPRD Mempawah H. Anwar S.Pdi mengatakan DPRD maupun petugas petugas lainnya dasarnya dibuatnya pengajuan perda layang-layang itu karena layang-layang selama ini dikenal sebagai permainan tradisional.
"Nanti di dalam beberapa kausal layang-layang ini bukan melarang secara utuh, tetapi istilahnya membatasi tempat-tempat yang memang tidak dibenarkan untuk bermain layang-layang, hal ini menyangkut keselamatan orang banyak," ujarnya.
• Hadiri Penyucian Pusaka Warisan Bugis, Martin Ajak Warga Ketapang Jaga Kerukunan Antar Etnis
Kemudian juga nanti di dalam klausul soal itu ada beberapa tempat yang memang dibenarkan atau dibolehkan untuk bermain layang-layang.
Karena menurutnya Layang-layang ini juga ada festivalnya dan juga sudah ada nilai seninya.
"Kita tidak mematikan seluruh Insan pencinta permainan layang-layang, tetapi kita hanya mengatur saja."
"Karena selama ini sudah ditemukan menyangkut keselamatan nyawa orang banyak, contoh Pertama dia main kelayang itu di sembarang tempat, ketika putus dan tali kelayangan nyangkut dan itu dijalan umum sehingga tidak bisa menjamin keselamatan orang dan siapa yang mau bertanggung jawab terhadap korban layang-layang ini," ungkapnya.
Karena itu kalau memang nanti sudah diatur melalui Perda itu maka diharapkan tidak ada lagi yang melakukan kesalahan.
Dan jika pun ada yang melakukan kesalahan tentulah akan ditindak karena diperbaiki menyangkut juga bagian ada pidananya.
"Nah, jadi kalau udah diatur seperti itu juga memudahkan tim dalam melakukan razia bahkan sampai dalam penindakan yang akan dilakukan oleh Sat Pol PP."
"Contoh Satpol PP sekarang pun melakukan penindakan itu hanya berdasarkan Perda tibum, tetapi perda dari tibum itu kan tidak menyangkut spesifik layang-layang."
"Tetapi jika kalau nanti sudah ada perda layang-layang, dia akan fokus pada permainan layang-layang," paparnya.
Sehingga menurutnya seandainya di tempat keramaian ada permainan layang-layang yang dinilai oleh Sat Pol PP nanti berakibat fatal buat keselamatan dan kesehatan orang yang banyak, maka Sat Pol PP bisa bertindak, karena dasarnya dari Perda layang-layang itu.
"Kemudian tentu bagi mereka yang masih mencintai komunitas layang-layang ini pasti akan bertanya dalam Arti apakah nanti para pemain layang-layang akan dibatasin."
"Hal ini tentu tidak, bukan dibatasi, tetapi cuma diatur, diatur saja tempat bermain layang-layang tersebut," katanya.