Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.
• GAJI Ke-13 PNS TNI Polri Pensiunan Diatur PP Nomor 35 2019 & Masuk APBN, Kapan Gaji 13 2020 Cair
Gaji ke-13 PNS ini disusun dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bisa memastikan pencairan pembayaran ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.
Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 dan juga dampak yang mengikutinya.
"Masih Fokus Menyelesaikan Covid-19 dan Menyuarakannya mendesak dan mendesak," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (24/6/2020).
Hal serupa juga dipublikasikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Pihaknya mengaku belum bisa menjawab tentang pencairan gaji ke-13.
Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pembayaran ke-13 telah dimasukkan dalam daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.
Pada tahun lalu, pembayaran ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yaitu pada Juni 2019. Gaji ke-13 untuk ASN pada 2019 pengeluaran anggaran sebesar Rp 20 triliun.
Menghitung besaran atau nilai perolehan ke-13 PNS Besaran gaji ke-13 PNS dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Berikut cara mendapatkan token gratis atau diskon 50 persen lewat login www.pln.co.id: