GAJI Ke-13 PNS TNI Polri Pensiunan Diatur PP Nomor 35 2019 & Masuk APBN, Kapan Gaji 13 2020 Cair
Melansir dari Tribun Kaltim, Kementrian Keuangan biasanya mencairkan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri pada pertengahan tahun.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI Polri serta gaji ke-13 pensiunan hingga awal Juli 2020 ini belum juga dicairkan oleh pemerintah.
Kapan gaji ke 13 dicairkan masih menjadi isu hangat diperbincangkan oleh jutaan PNS, anggota TNI Polri serta pensiunan yang masih menunggu.
Melansir dari Tribun Kaltim, Kementrian Keuangan biasanya mencairkan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri pada pertengahan tahun.
Namun di 2020 ini, jajaran kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani ternyata belum membahas kapan gaji-13 akan dicairkan.
Pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri masih dalam pembahasan.
Hal ini diungkapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sama dengan tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS.
Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.
Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Gaji ke-13 tahun 2020 ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bisa memastikan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.