c. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan pemberi kerja.
d. Masa berlaku Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan pemberi kerja paling lama 1 (satu) tahun.
e. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dapat digunakan untuk anak guru.
f. Calon peserta didik baru yang dapat mendaftar melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali adalah mereka yang berdomisili di dalam dan atau di luar zonasi sekolah.
4. Jalur Prestasi
a. Jalur Prestasi terbagi menjadi 2 (dua), yaitu Jalur Prestasi Akademik dan Jalur Prestasi non-akademik.
b. Kuota Jalur Prestasi Non-Akademik paling banyak 5% (lima persen) dan Kuota Jalur Prestasi Akademik paling banyak 25% (dua puluh lima persen).
c. Jalur Prestasi Akademik menggunakan nilai rata-rata dari akumulasi nilai rapor semester I sampai semester V.
d. Calon peserta didik baru yang dapat mendaftar melalui Jalur Prestasi akademik dan non-akademik adalah mereka yang berdomisili di dalam dan atau di luar zonasi
sekolah.
e. Prestasi Non-Akademik adalah prestasi yang diraih dari kejuaraan, terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.
f. Kategori kejuaraan meliputi:
1) Kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi : Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN), Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar), Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari) dan Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJS).
2) Kejuaraan yang diadakan di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat berupa:
a) sains (ilmu pengetahuan);
b) teknologi tepat guna;