Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA Sulsel Jalur Afirmasi & Prestasi Link sulsel.siap-ppdb.com 27 Juni

Penulis: Syahroni
Editor: Syahroni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA Sulsel Jalur Afirmasi & Prestasi Link sulsel.siap-ppdb.com 27 Juni

f. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

g. Kartu keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga/Rukun Warga atau dari Lurah/Kepala Desa/pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.

h. Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari orang tua/wali calon peserta didik baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan domisilinya.

i. Satuan Pendidikan yang berlokasi di daerah perbatasan Provinsi, zonasi dapat dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis yang ditandatangani antara Pemerintah Daerah.

j. Jarak dari domisili terdekat ke Satuan Pendidikan dihitung menggunakan sistem teknologi informasi.

2. Jalur Afirmasi

a. Kuota paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah peserta didik baru yang akan diterima oleh Satuan Pendidikan.

b. Jalur pendaftaran bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

c. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

d. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

e. Keikutsertaan calon peserta didik baru dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Program Keluarga Harapan.

f. Peserta didik yang masuk melalui Jalur Afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

a. Kuota paling banyak 5% (lima persen) dari jumlah peserta didik baru yang akan diterima oleh Satuan Pendidikan.

b. Jalur pendaftaran untuk calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/walinya.

Halaman
1234

Berita Terkini