Virus Corona Masuk Indonesia

Kasus Covid-19 Masih Tinggi di Kota Surabaya, Risma Ajukan Penghentian PSBB ke Gubernur Khofifah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SURABAYA - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid III di Kota Surabaya, Jawa Timur akan berakhir, pada Senin (8/6/2020).

Meski kasus Covid-19 di Surabaya masih tinggi, Pemerintah Kota akan mengajukan pelonggaran dan meminta PSBB diakhiri atau tidak diperpanjang.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini akan meminta pelonggaran dan penghentian penerapan PSBB kepada Pemerintah Provinasi Jatim.

Risma menyebut, ekonomi masyarakat Surabaya harus tetap bergerak.

Agar masyarakat bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19.

CEK FAKTA - Corona Virus Adalah Bohong tapi Bakteri Diketahui dari Italia

Jakarta Penambahan Kasus Positif Covid-19 Tertinggi Disusul Jatim, 8 Provinsi Nol termasuk Kalbar

Usulan penghentian penerapan PSBB itu akan disampaikan Risma kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat rapat evaluasi PSBB Surabaya Raya di Gedung Negara Grahadi malam ini.

"Ini teman-teman lagi membahas hal itu. Mudah-mudahan nanti bisa diterima usulan kita sama Bu Gubernur," kata Risma saat ditemui di Gelora Bung Tomo, Surabaya, Minggu (7/6/2020).

Menurut Risma, usulan ini harus diambil karena banyak masyarakat yang terlalu lama tidak bekerja akibat dari pandemi Covid-19.

Padahal, masyarakat membutuhkan penghasilan membiayai kehidupan sehari-hari.

"Kan kita tidak bisa, kalau mal terus sepi kan pegawainya bisa dipecat. Jadi ini harus kita mulai. Karena sekali lagi saya khawatir sama hotel, restoran".

"Kan enggak mungkin, membayar orang tapi nganggur, sedangkan mereka tidak punya pendapatan," ujar Risma.

Karena alasan itu, Risma optimistis usulannya diterima Khofifah. Pemkot Surabaya, kata Risma, sudah menyiapkan protokol kesehatan ketat yang harus dilakukan masyarakat jika PSBB Surabaya tidak diperpanjang.

Protokol itu meliputi proses transaksi skala kecil seperti di warung makan sampai restoran.

"Karena kita belum bebas 100 persen, jadi artinya kita harus lakukan protokol yang ketat, mulai nanti bagaimana di restoran, di warung".

"Bahkan kita juga atur pembayarannya cara menggunakan uang itu, cara nerimanya bagaimana," kata Risma.

VIRAL Video Anaknya Rayakan Ulang Tahun di Kafe saat Covid-19, Wali Kota Lhokseumawe Aceh: Keluarga

WASPADA Ancaman Kluster Baru dan Gelombang Kedua Covid-19, Presiden Jokowi Ingatkan Tak Sembrono

Halaman
12

Berita Terkini