Diduga Curi Motor, Residivis Narkoba Diamankan Satreskrim Polres Kayong Utara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU - Satreskrim Polres Kayong Utara mengamankan HS (29) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kemudian anggota Polres Kayong Utara melumpuhkan pelaku dengan timah panas di betis sebelah kiri.

Viral Video Wanita Hamil Diseret Petugas Pakai APD di RS Makassar, Teriak Tidak Bisa Diambil Suamiku

“Pelaku lalu dibawa ke Puskesmas dan saat ini sedang dalam pemeriksaan di Polres Kayong Utara,” bebernya.

Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor merk SUPRA X hitam KB 2808 GG, dan nomor rangka: MH1KEVA152K-037335, serta nomor mesin: KEVAE-1038568.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. (*)

Berita Terkini