Diduga Curi Motor, Residivis Narkoba Diamankan Satreskrim Polres Kayong Utara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU - Satreskrim Polres Kayong Utara mengamankan HS (29) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Satreskrim Polres Kayong Utara mengamankan HS (29) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

HS diketahui merupakan residivis Narkoda.

Pencurian kendaraan bermotor terjadi di teras rumah korban di Dusun Air Pauh, Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Jumat (29/5/2020) sekitar pukul 23.45 WIB.

“Penangkapan pada Sabtu, 30 Mei 2020 pukul 01.00 WIB,” kata Kapolres Kayong Utara, AKBP Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kasat Reskrim Polres Kayong Utra, AKP David D. Sipahutar, S.H, Sabtu (30/5/2020).

Poin-poin Sistem Kerja New Normal Bagi ASN, Berlaku 5 Juni 2020

Kejadian bermula pada Jumat (29/5/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, korban memarkirkan 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X hitam KB 2808 GG di teras rumah.

Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB, korban pergi keluar rumah dengan tujuan untuk tahlilan di rumah tetangga.

Sekitar pukul 23.30 Wib, korban kembali ke rumah dan melihat motor milik korban tersebut sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.

“Kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kayong Utara,” jelasnya.

Tempat Ibadah Dibuka 1 Juni 2020, Gereja Katolik di Kaltim Tunggu Edaran Keuskupan Agung

Sementara kronologis penangkapan bermula pada Jumat (29/5/2020) sekitar pukul.23.50 WIB, anggota Polres Kayong Utara mendapat informasi bahwa ada pencurian sepeda motor di Dusun Air Pauh, Kecamatan Sukadana.

Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku melarikan diri ke arah Ketapang.

Kemudian diinformasikan ke anggota yang bertugas di Pos Covid-19 di daerah Simpang tiga Siduk (Batas Kayong dengan Ketapang) ciri ciri pelaku.

Setelah pelaku sampai di simpang tiga Siduk diberhentikan oleh petugas jaga Pos Covid-19 dan pelaku tidak mengaku bahwa motor tersebut adalah hasil curian.

Setelah anggota Polres Kayong Utara sampai di Pos Covid-19, langsung mengamankan pelaku dan barang bukti.

Saat hendak diamankan pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

Halaman
12

Berita Terkini