Perkelahian Tetangga

KRONOLOGI Lengkap Maut Tembakan Tetangga di Singkawang, Motif Sakit Hati dan Pembalasan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku dijerat pasal berlapis dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang lain dan dilapis dengan pasal 338 tentang pembunuhan.

"Dimana ancaman pidananya 15 tahun," jelasnya.

Maut Tetangga 

Korban dan pelaku merupakan tetangga yang rumahnya berhadapan.

Saat kejadian ada orangtua terduga pelaku dan istri korban di dalam rumah dan sempat melerai perkelahian.

Korban sempat dibawa ke rumah sakti St Vincentius dalam keadaan sekarat, namun nyawanya tak tertolong dan meninggal dunia.

"Kalau pelaku sudah diamankan ke Polres, bersama orangtuanya," tutur Ricky Zulfahmi.

Jenazah korban dibawa ke Yayasan Pemakaman Sinar Bakti, di Jalan KS Tubun yang tak jauh dari rumah terduga pelaku dan korban.

Puluhan orang berkumpul di yayasan melihat korban disemayamkan.

Tangis istri dan anak korban pun pecah di tengah hiruk pikuk suara orang yang berkumpul.

Sang istri tak dapat menahan sedih hingga menangis histeris sambil memeluk anaknya.

Korban meninggalkan satu istri dan empat anak.

Tampak pula di Yayasan Pemakaman adik korban dengan mata berkaca-kaca menenangkan ke empat anak korban dan keluarga lainnya.

"Saat kejadian di rumah, tidak tahu," kata adik korban yang enggan menyebutkan namanya.

Hendak Dihakimi Warga

Halaman
1234

Berita Terkini