Direktorat Reserse narkoba Polda Kalbar mengamankan dua orang pria terkait kepemilikan narkoba jenis ganja yang dibeli secara online. Keduanya adalah OO (22) warga Desa Durian Kabupaten Sambas dan seorang anggota Satpol PP di lingkungan Pemkab Sambas yang berinsial GV (33), warga Kecamatan Pemangkat.
• VIDEO: 3.050 KK di Sambas Sudah Ikuti Sensus Penduduk Online
Keduanya di amankan oleh anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis (5/3) malam.
"Kami menyesalkan kejadian ini. Ditengah-tengah kita menggencarkan kampanye untuk tidak menggunakan Narkoba. Tapi justru ASN kita yang harusnya jadi teladan dan duta tidak menggunakan Narkoba yang menggunakan barang haram itu," ujarnya, Jum'at (6/3/2020) saat di hubungi.
Menurut Bagus, tidak sepatutnya oknum ASN atau PNS menggunakan barang haram itu.
"Tidak pantas ada ASN yang menggunakan barang haram," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika memang terbukti dan ia menyerahkan ke pada aturan hukum yang berlaku.
Di tegaskan Bagus, jika terbukti ia meminta agar oknum PNS itu di berhentikan dari PNS karena telah mencoreng nama dan citra PNS selaku pelayan masyarakat.
"Aturan terbaru kalau tidak salah saya setiap oknum PNS yang terlibat Narkoba itu di berhentikan. Dan jika terbukti, kami meminta agar di berhentikan," tutup Bagus Setiadi.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: