Selain itu, Handanu menyebutkan jika tindakan ini berkaitan dengan upaya penanggulangan penyakit menular.
"Maka harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sesuai dengan SOP," terang Sidiq Handanu.
Handanu juga menyinggung, masyarakat masih berada di luar kota dan luar negeri. Mereka akan dilakukan pengawasan selama 14 hari.
"Dalam hal ini, adalah melakukan protap, yakni kesadaran diri sendiri untuk membatasi diri. Kemudian, melaporkan, jika mengalami gejala corona virus. Setelah 14 hari, dinas kesehatan akan mengeluarkan surat yang menyatakan jika dia telah sehat," ungkapnya.
Secara tegas, Handanu menyampaikan jika dinas kesehatan telah mengeluarkan surat untuk masyarakat yang sebelumnya masuk dalam kategori pengawasan dari petugas kesehatan.
"Kami telah meminta untuk melakukan kesadaran terhadap diri sendiri serta menggunakan alat pelindung kesehatan atau masker ketika beraktivitas di lingkungan dan ketika bersama keluarga," terangnya .
Bahkan, orang nomor satu di Dinas Kesehatan ini memastikan akan memberikan sanksi tegas, jika melanggar ketentuan yang telah diberlakukan.
"Tentu, jika tidak patuh. Kami akan lakukan evaluasi kembali dan jika perlu akan diberikan hukuman dari Dinas Kesehatan Provinsi," pungkas Sidiq Handanu.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: