PONTIANAK- Terkait kelangkaan masker dan hand sanitizer di Pontianak, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran dinas kesehatan dan pemerintah pusat. Dikarenakan barang-barang tersebut sebagian besar dipasok dari luar.
Lebih lanjut, Edi Kamtono menuturkan mudah-mudahan pabrik masker yang ada di Kota Pontianak bisa berproduksi apabila bahan bakunya sudah tiba, dari Italia.
"Masyarakat tidak perlu panik, untuk sementara ini," ujar Edi Kamtono, Kamis (5/3/2020).
Bahkan, Edi menyebutkan untuk masyarakat yang sedang sakit dan membutuhkan masker. Silahkan datang ke puskesmas, ketersediaan stok masker masih aman.
"Bagi yang sakit, silahkan ke puskesmas, semua stoknya ada dan gratis," beber Edi Kamtono.
• Kalbar Sudah Isolasi 10 Pasien Dalam Pengawasan Virus Corona, 25 Orang Isolasi Mandiri
Menanggapi status Kejadian Luar Biasa (KLB), Edi Kamtono menegaskan secara teknis Kota Pontianak belum sampai kepada KLB.
"Karena keputusan ini dari pusat dari kementrian kesehatan yang memutuskan. Kami di sini tidak berwenang untuk menyampaikan," imbuhnya.
Orang nomor satu di Kota Pontianak ini menghimbau kepada masyarakat agar tidak perlu cemas dan panik pasca merebaknya informasi wabah virus corona di Indonesia.
"Untuk yang sehat, tidak perlu menggunakan masker. Sedangkan dalam keadaan sakit, harus menggunakan masker," tutup Edi Kamtono.
Mempersiapkan Diri
Pasca munculnya wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu meminta petugas kesehatan baik di rumah sakit hingga puskesmas agar mempersiapkan diri.
Lebih lanjut, Handanu juga mendorong petugas puskesmas menjalankab dua tugas dengan semaksimal mungkin, yakni surveyor pengamatan penyakit dan penyelidikan epidemiologi.
"Apabila ada laporan atau kasus yang ada di masyarakat dan dilaporkan oleh siapa saja. Maka petugas epidemiologi akan mengunjungi pasien tersebut dan melakukan assesment," jelas Sidiq Handanu, Kamis (5/3/2020).
• Angin Kencang, Satu Rumah Ambruk Tertimpa Pohon di Sekadau
Menurutnya, setelah dilakukan assesment petugas kesehatan, akan diketahui pasien ini masuk dalam kategori apa.
"Setelah itu, kami akan mengetahui langkah apa saja yang dapat diambil sebagai tindak lanjut,"imbuhnya.
Selain itu, Handanu menyebutkan jika tindakan ini berkaitan dengan upaya penanggulangan penyakit menular.
"Maka harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sesuai dengan SOP," terang Sidiq Handanu.
Handanu juga menyinggung, masyarakat masih berada di luar kota dan luar negeri. Mereka akan dilakukan pengawasan selama 14 hari.
"Dalam hal ini, adalah melakukan protap, yakni kesadaran diri sendiri untuk membatasi diri. Kemudian, melaporkan, jika mengalami gejala corona virus. Setelah 14 hari, dinas kesehatan akan mengeluarkan surat yang menyatakan jika dia telah sehat," ungkapnya.
Secara tegas, Handanu menyampaikan jika dinas kesehatan telah mengeluarkan surat untuk masyarakat yang sebelumnya masuk dalam kategori pengawasan dari petugas kesehatan.
"Kami telah meminta untuk melakukan kesadaran terhadap diri sendiri serta menggunakan alat pelindung kesehatan atau masker ketika beraktivitas di lingkungan dan ketika bersama keluarga," terangnya .
Bahkan, orang nomor satu di Dinas Kesehatan ini memastikan akan memberikan sanksi tegas, jika melanggar ketentuan yang telah diberlakukan.
"Tentu, jika tidak patuh. Kami akan lakukan evaluasi kembali dan jika perlu akan diberikan hukuman dari Dinas Kesehatan Provinsi," pungkas Sidiq Handanu.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: