Besar Gaji PNS Golongan I, II, III dan IV Sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2019

Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat terpantau dari CCTV.

Untuk rincian lebih lengkap, silahkan download PP Nomor 15 Tahun 2019 >>>>

PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. (Tribunnews.com/Fajar)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rincian Gaji PNS yang Sudah Diangkat, Golongan IV Rp 3,5 Juta per Bulan Belum Termasuk Tunjangan

(*)

Berita Terkini