Besar Gaji PNS Golongan I, II, III dan IV Sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2019

Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat terpantau dari CCTV.

- IIC: Rp 2.301.800

- IID: Rp 2.399.200

Gaji PNS golongan III

- IIIA: Rp 2.579.400

- IIIB: Rp 2.688.500

- IIIC: Rp 2.802.300

- IIID: Rp 2.920.800

Gaji PNS golongan IV

- IVA: Rp 3.044.300

- IVB: Rp 3.173.100

- IVC: Rp 3.307.300

- IVD: Rp 3.447.200

- IVE: Rp 3.593.100

Rincian di atas merupakan gaji pokok PNS dan belum termasuk tunjangan.

Tunjangan kinerja disesuaikan dengan daerahnya masing-masing PNS tersebut berdinas.

Besaran gaji di atas merupakan PNS dengan Masa Kerja Golongan (MKG) terendah.

Halaman
123

Berita Terkini