Besar Gaji PNS Golongan I, II, III dan IV Sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2019

Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat terpantau dari CCTV.

Besar Gaji PNS Golongan I, II, III dan IV Sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2019

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS) menjadi dambaan banyak masyarakat Indonesia.

Buktinya, dalam perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019, jumlah pendaftar mencapai lebih dari 4 juta orang.

Sementara perekrutan CPNS 2019 saat ini telah memasuki tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD).

Adapun lolos seluruh tes dalam perekrutan CPNS merupakan tahap untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) atau yang sekarang disebut Aparatur Sipil Negara ( ASN).
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagian Biro Umum saat bekerja dihari pertama setelah libur lebaran di gedung Balaikota Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan tingkat kehadiran PNS pada hari pertama masuk kerja usai cuti lebaran mencapai 99,73 persen dari total 66.087 orang. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Para PNS berhak menerima gaji yang besarannya telah diatur dalam peraturan pemerintah.

Terdapat empat golongan, yakni golongan I, II, III, dan IV.

Tes SKB CPNS Kota Pontianak Diprediksi akan Dilaksanakan pada Akhir Maret 2020

Berikut rincian gaji PNS yang sudah diangkat berdasarkan golongan sebagaimana Tribunnews kutip dari Peraturan Pemerintah RI nomor 15 Tahun 2019 pada Kamis (5/3/2020):

Gaji PNS golongan I

- IA: Rp 1.560.800

- IB: Rp 1.704.500

- IC: Rp 1.776.600

- ID: Rp 1.815.800

Gaji PNS golongan II

- IIA: Rp 2.022.200

- IIB: Rp 2.208.400

- IIC: Rp 2.301.800

- IID: Rp 2.399.200

Gaji PNS golongan III

- IIIA: Rp 2.579.400

- IIIB: Rp 2.688.500

- IIIC: Rp 2.802.300

- IIID: Rp 2.920.800

Gaji PNS golongan IV

- IVA: Rp 3.044.300

- IVB: Rp 3.173.100

- IVC: Rp 3.307.300

- IVD: Rp 3.447.200

- IVE: Rp 3.593.100

Rincian di atas merupakan gaji pokok PNS dan belum termasuk tunjangan.

Tunjangan kinerja disesuaikan dengan daerahnya masing-masing PNS tersebut berdinas.

Besaran gaji di atas merupakan PNS dengan Masa Kerja Golongan (MKG) terendah.

Untuk rincian lebih lengkap, silahkan download PP Nomor 15 Tahun 2019 >>>>

PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. (Tribunnews.com/Fajar)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rincian Gaji PNS yang Sudah Diangkat, Golongan IV Rp 3,5 Juta per Bulan Belum Termasuk Tunjangan

(*)

Berita Terkini