CUTI Hamil-melahirkan Cuti Haid & Pemberian Waktu Beribadah ‘Hilang’ di RUU Omnibus Law Cipta Kerja?

Editor: Ishak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyerahan Draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja oleh pemerintah ke DPR RI di Jakarta, Rabu (12/2/2020).

PERUBAHAN terkait regulasi ketenagakerjaan yang diajukan pemerintah dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Cipta Kerja menjadi sorotan. 

Terutama pada poin-poin yang menyangkut hak-hak karyawan sebagai pekerja. 

Beberapa di antaranya adalah soal draf RUU Cipta Kerja yang tidak mencantumkan aturan cuti hamil-melahirkan, cuti haid, dan pemberian waktu untuk beribadah.

Hal itu sebagaimana dikutip dari Kompas.com yang menelisiknya pada Jumat (14/2/2020), saat draf omnibus law RUU Cipta Kerja resmi yang telah diserahkan pemerintah kepada DPR RI itu.

Kompas.com telah mengonfirmasi perihal draf RUU Cipta Kerja itu ke sejumlah pimpinan Badan Legislasi DPR pada Kamis (13/2/2020). 

CUTI Panjang Bagi Karyawan Dihapus Pemerintah, Lihat Gantinya di Draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Adapun draf tersebut dibandingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khusus pada poin yang membahas hak libur dan cuti mulai pasal 79 hingga pasal 84.

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemberian kesempatan dari pengusaha bagi pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah diatur pada pasal 80.

Kemudian pasal 81 mengatur soal pekerja/buruh perempuan yang bisa memperoleh libur pada saat haid hari pertama.

Pasal 82 mengatur mekanisme cuti hamil-melahirkan bagi pekerja/buruh perempuan. Di dalamnya juga termasuk cuti untuk istirahat bagi buruh yang mengalami keguguran.

Lalu, pasal 83 mengatur kesempatan bagi pekerja/buruh yang anaknya masih menyusu untuk menyusui anaknya selama waktu kerja.

Kemudian pasal 84 mengatur bahwa setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak istirahat mingguan, cuti tahunan, cuti panjang, melaksanakan ibadah serta cuti hamil-melahirkan berhak mendapat upah penuh.

Sementara itu, pada draf RUU Cipta Kerja tidak menjelaskan ketentuan-ketentuan dalam lima pasal di atas.

Draf RUU tersebut tidak mencantumkan pembahasan, perubahan atau status penghapusan dari empat pasal itu, sebagaimana terjadi untuk pasal-pasal lain di seluruh bagian draf. 

PESANGON Hilang Hingga Mudah PHK Karyawan, Ini 9 Alasan KSPI Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Dalam draf RUU Cipta Kerja, poin hak libur dan cuti hanya dibahas pada perubahan atas pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berikut Bunyi Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagai berikut:

Halaman
123

Berita Terkini