SINTANG - Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Santosa menyayangkan Disperindag tidak memberikan ultimatum kepada pemilik Agen gas LPG 3 Kilo gram PT Sepauk Indah di Jalan Mensiku Jaya, Kelurahan Menyumbung Tengah, Sintang, yang menjual harga gas melon melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Justru, yang diberikan ultimatum pemilik pangkalan LPG yang tutup.
“Seharusnya dari Disperindag, harus pukul rata, ketika pangkalan diberi ultimatum, agen juga seperti itu, jangan ada pilih kasih."
"Bila perlu panggil, surati buat perjanjian khusus bahwa ketika ditemukan mereka menjual di atas harga HET, resikonya dicabut izinya,” tegas Santosa.
• TERCIDUK! Agen Jual Elpiji 3 Kg dengan Harga Rp 27 Ribu Per Tabung
Santosa menyanyangkan, kenpa justru Pangkalan LPG yang diimbau untuk tidak menjual LPG melebih HET.
Sementara Agen LPG yang sudah jelas-jelas menjual tabung gas 3 Kg seharga Rp 27 ribu rupiah tidak diultimatum.
Harusnya, baik agen maupun pangkalan, diperlakukan yang sama.
“(Saat sidak) di agen tidak menemui pemiliknya, pindah ke pangkalana, kita ketemu, mereka usaha kecil tapi di sini kita lihat, Disperindag mungkin terkesan ndak kenal, bukan kawan dekat, agak menekan di pangkalan, harusnya agen lah ditekan. Karena di situ agen kita temukan menjual gas 27 ribu, itu A1,” sesal Santosa.
Harusnya, kata Santosa Disperindag punya fungsi kontrol memanggil agen nakal yang menjual tabung gas LPG seharga Rp 27 ribu rupiah.
“Kalau disperindag sudah ngeles seperti itu (mengaku tidak punya wewenang pengawasan), sulit sekali kita menyelesaikan ini."
"Tapi masyarkaat tidak perlu khawatir, fungsi kontrol kita di legislatif, akan bersama masyarakat ketika memang agen dan pangkalan masih nakal, akan kita panggil dinas terkait, bila perlu kita copot izinnya,” tegas Santosa.
Tanggapan Disperindag
Terkait temuan Sidak ada Agen LPG menjual gas melon melebih Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UMKM Kabupaten Sintang, Sudirman menyebut bukan kapasitas pemerintah memberikan sanksi kepada agen yang menjual LPG melebihi HET.
Menurut Sudirman, pemerintah dalam hal ini Disperindag hanya memberikan data temuan di lapangan kepada Pertamina. Soal sanksi dan pembinaan, pemerintah tidak punya wewenang.
“Tentunya peran dari pertamina bisa memantau, kita hanya berikan data, bagaimana sikap terhadap penyimpangan, distribusi penyimpangan harga di agen dan pangkalan (Pertamina)."
"Karena yang berwenang memberikan peringatan kepada agen dan pangkalan adalah pihak pertamina, bukan Pemda,” kata Sudirman.