TERCIDUK! Agen Jual Elpiji 3 Kg dengan Harga Rp 27 Ribu Per Tabung
Ketua Komisi A DPRD Sintang, Santosa ikut turun langsung mengecek kebutuhan LPG dan terkejut . . .
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
SINTANG - Agen Liquifed Petroleum Gas (LPG) 3 Kilo Gram PT Sepauk Indah di Jalan Mensiku Jaya, Kelurahan Menyumbung Tengah, Sintang menjual harga gas melon melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Seharusnya, Agen Elpiji tidak diperbolehkan menjual gas melon melebihi HET yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara, Agen PT Sepauk Indah di Jalan Mensiku Jaya diduga menjual gas LPG seharga Rp 27 ribu rupiah per tabungnya.
Harga ini melebihi HET yang ditetentukan pemerintah, Rp 16.500 per tabung.
• Satpol PP Pontianak Patroli Rumah Makan yang Masih Gunakan Gas Elpiji 3 Kilogram
Dugaan penyelewengan harga LPG 3 Kg ini diketahui saat Tim melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah pasar tradisional, hingga agen dan pangkalan LPG.
Ketua Komisi A DPRD Sintang, Santosa ikut turun langsung mengecek kebutuhan LPG dan terkejut ketika mendengar gas LPG dijual seharga Rp 27 ribu oleh agen.
“Dari agen harganya 27 ribu. Kami jugal lagi di Sepauk 35 ribu,” kata Hendro, pengecer dari SKPC SP 1, Kecamatan Sepauk, Sintang saat ditanya Santosa.
Pihak Disperindagkop dan UKM yang mendengar agen LPG menjual gas melebihi HET tak berbuat banyak.
Hanya mencatatnya saja.
Sebab, saat sidak ke Agen LPG, pengelola maupun pemilik tidak tampak di lokasi.
Kemudian tim pindah Sidak ke Pangkalan LPG 3 KG Nadya.
Namun, pangkalannya tutup.
Justru di tempat ini, Disperindag memberikan imbauan agar pangkalan tidak menjual gas melebihi HET yang sudah ditentukan.
“Ini temuan luar biasa. Agen saja menjual (LPG 3 Kg) seharga 27 ribu, belum ke pangkalan. Pangkalan tentu akan lebih mahal lagi, apalagi ke mayarakat,” sesal Santosa.
Santosa meminta dinas terkait menindaklanjuti temuan ini.
Bila perlu, Santosa mendorong dinas terkait memanggil agen dan pangkalan yang nakal tersebut.
“Bila perlu kita cabut izin agen dan pangkalan nakal. Itu sangat merugikan masyarakat,” tegasnya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak