Optimalisasi PAD, Pemkot Singkawang Terapkan e-Pos ke Wajib Pajak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seketaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang Sumastro menyerahkan perangkat e-Pos kepada satu di antara wajib pajak yang juga owner Smart Cafe, Shelly didampingi suami, Kepala Bank Kalbar Cabang Singkawang, Fahrulrazi, Plt Kepala Badan Keuangan Daerah Singkawang, Zulhiar di Jalan Tani, Senin (2/12/2019).

SINGKAWANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberlakukan sistem online pada penagihan dan pembayaran pajak bagi wajib pajak (WP) melalui sistem e-POS (Point of Sales).

Sistem e-Pos ini yang bekerjasama dengan Bank Kalbar Cabang Singkawang selain memudahkan WP juga sebagai upaya Pemkot dalam optimalisasi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Seketaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang Sumastro menyerahkan perangkat e-Pos kepada satu di antara wajib pajak yang juga owner Smart Cafe, Shelly didampingi suami.

Anwar Nilai Perlu Optimalkan PAD Melalui Peningkatan Pengawasan

Kepala Bank Kalbar Cabang Singkawang, Fahrulrazi, Plt Kepala Badan Keuangan Daerah Singkawang, Zulhiar di Jalan Tani, Senin (2/12/2019).

"Sebelumnya salah satu program kita dengan sistem Tapping Box sudah berhasil, lalu kita lakukan lagi dengan sistem e-Pos ini," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro, Senin (2/12/2019).

Penerapan e-Pos ini diharapkan dapat mendorong perkembangan dunia usaha terutama dalam rangka bersama pemerintah daerah dan perbankan mematuhi aturan perpajakan.

Penerapan e-Pos merupakan satu di antara upaya Pemkot Singkawang guna optimalisasi PAD melalui sistem online.

Program ini digulirkan Pemkot untuk WP pada sektor pajak yakni restoran termasuk cafe, rumah makan dan hotel.

Dengan sistem e-Pos ini tentu akan membangun atmosfir yang bagus bagi Pemkot, dunia perbankan, dunia usaha dalam meningkatkan PAD pada sektor pajak.

"Dengan sistem e-Pos ini kita harapkan hubungan Pemkot, Perbankan, dunia usaha terjalin baik, enjoy, karena tentunya pengusaha yang baik adalah yang mentaati aturan berlaku," ujarnya. 

Kontribusi PAD Sintang

Plt Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Kurniawan mengungkapkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah hingga triwulan II tahun Anggaran 2019 ini baru mencapai sekitar 6,72 persen.

Jika diasumsikan, rasio kontribusi PAD terhdapat pendapatan daerah sebagai ketergantungan keunagan absolut dibawah sekitar 25 persen dan kemendirian daerah masih dibawah sekitar 50 persen.

"Maka rasio sekitar 6,72 persen tersebut masih jauh dari tujuan dan harapan pengelolaan keungan yang efektif dan efesien," kata Kurniawan saat rapat Rekonsiliasi dan Evaluasi Penerimaan Daerah Kabupaten Sintang Triwulan III Tahun Anggaran 2019 belum lama ini.

Menurut Kurniawan, dalam RPJMD Kabupaten Sintang Tahun 2016 hingga 2021, optimalisasi pengelolaan PAD menjadi bagian penting.

Dalam APBD Tahun Anggaran 2019, target Pendapatan Asli Daerah yang ditetapkan sebesar Rp 150.923.284.660 miliar rupiah.

Sedangkan realisasinya hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.133.334.434.521,89 atau baru mencapai sekitar 88,35 persen.

"Untuk target keseluruhan penerimaan pendapatan dianggarkan sebsar Rp. 1.942.842.993.660,00, sedangkan Realisasinya baru sekitar Rp.1.331.735.355.614,89 atau sekitar 68,55 persen," beber Kurniawan.

Rapat Rekonsiliasi dan Evaluasi Penerimaan Daerah Kabupaten Sintang Triwulan III Tahun Anggaran 2019 penting sebagai upaya mendongkrak peningkatan Kinerja Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah.

"Kita harus meningkatkan kinerja pengelolaan pendapatan asli daerah, untuk mengurangi ketergantungan absolut kepada keuangan pusat dalam rangka mewujudkan kemandirian daerah," harap Kurniawan.

Sekretaris Bapenda Kabupaten Sintang, Edi Suryaman Gea menambahkan kontribusi PAD terhadap penerimaan daerah untuk lima tahun terakhir ini rata-rata sekitar 6,72 persen. Diungkapkan pula, masih terdapat OPD Pengelolaan PAD yang belum tercapai target pada Triwulan III Tahun 2019 masih dibawah sekitar 75 persen.

”Diharapkan terkait pengelolaan PAD kepada para OPD untuk melakukan evaluasi target dan realiasi, mengembangkan potensi PAD sesuai bidang tugas masing-masing, meningkatkan pengawasan dan pengendalian intern untuk mencegah KKN dan pungli," imbaunya. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkini