Sementara itu, bagi masyarakat yang sudah terdaftar, nantinya bagaimana nasibnya kata Parhadi.
Karena mengingat tingginya iuran yang harus ditanggung.
"Meskipun Pemerintah juga menanggung untuk yang tidak mampu lewat PBI tapi kan hanya setahun, terus bagaimana untuk hari-hari ke depan."
"Sedangkan mereka kalau sudah terdaftar tidak dapat lagi mengundur kan diri dari daftar BPJS dan harus di paksakan membayar meskipun tidak mampu," tutupnya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak