Selain pengedar narkoba, ada satu tersangka pengedar narkotika jenis ganja.
"Operasi antik berlangsung selama 14 hari. Jumlah tersangka 13 orang. Inilah bandar narkoba di sintang yang merusak generasi penerus," kata Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi saat Press Release di aula Polres Sintang, Selasa (4/11).
Dari 9 laporan dan 13 tersangka, ada 22,11 gram barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dalam bentuk 27 paket. Kemudian, ada pula 24,99 gram ganja.
Baca: Polres Singkawang Tangkap Pengedar Narkoba, Selamatkan 655 Orang
Baca: Sempat Terjadi Kejar-Kejaran, Terduga Pengedar Narkoba Singkawang Ditembak Polisi
Baca: Polsek Serawai Ringkus 2 Pengedar Narkoba
Kapolres menyebut, pengungkapan narkotika jenis ganja tergolong langka dalam beberapa tahun terakhir.
"Tersangka merupakan bandar ganja di sintang, sudah target lama, dan baru tetangkap," kata Adhe.
12 tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu terancam pasal 112 KUHP dengan maksimal hukuman 20 tahun. Sementara satu tersangka pengedar ganja, dikenakan pasal 111 KUHP maksimal hukuman 14 tahun.
"Baik sabu maupun ganja, semuanya merusak otak sehingga menimbulkan ketergantungan. Pengungkapan tidak berhenti di sini masih terus berlanjut. Narkoba yang dijual di sintang dari pontianak. Jaringan narkoba berbeda. Pengakuannya, kita ndak tahu kalau mereka saing kenal atau tidak," jelas Kapolres.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak