Polres Singkawang Tangkap Pengedar Narkoba, Selamatkan 655 Orang

Berdasarkan keterangan tersangka bahwa satu paket kecil dengan berat 0,04 gram seharga Rp 50 ribu dapat digunakan satu orang.

TRIBUN PONTIANAK/Ridhoino Kristo Sabastianus Melano
Polres Singkawang menggelar press release pelaku tindak pidana Narkotika di Polres Singkawang, Jalan Firdaus 2, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Selasa (29/10/2019). 

Polres Singkawang Tangkap Pengedar Narkoba, Selamatkan 655 Orang

SINGKAWANG - Polres Singkawang menggelar press release pelaku tindak pidana Narkotika di Polres Singkawang, Jalan Firdaus 2, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Selasa (29/10/2019).

Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi melalui Waka Polres Singkawang, Kompol Wahyu Jati Wibowo menerangkan pada Senin (28/10/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Singkawang Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika di depan Alfamart di Jalan Raya Padang Pasir, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan dari seorang bandar Narkotika berinisial AN.

Baca: Kunjungi SMPN 10 Pangmilang, Bripka Iswan Susanto Sampaikan Bahaya Narkoba

Baca: Isnawan: Dari 440 Orang Jumlah Tahanan di Rutan Sanggau, 217 Orang Kasus Narkoba

Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Narkoba Polres Singkawang.

Kasat Narkoba lalu memerintahkan kepada Satgas Tindak OPS Antik Kapuas 2019 untuk memback up anggota Reskrim Polsek Singkawang Selatan guna melakukan pembuntutan dan penangkapan terhadap AN.

"Tersangka berhasil ditangkap sekitar pukul 17.00 wib dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus kantong plastik klip besar berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,05 gram," katanya.

Anggota lalu melakukan pengembangan di lokasi kedua yakni rumah tersangka yang tak jauh dari lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket kantong plastik klip di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 25,94 gram.

Ditemukan pula dua bungkus kantong plastik klip berisikan diduga Narkotika jenis ekstasi dalam bentuk bubuk dengan berat bersih 0,24 gram.

"Total barang bukti 26,18 gram yang disisipkan 0,2 gram guna pengajuan ke BPOM sehingga sisanya 26, 16 gram dijadikan alat bukti persidangan," ungkapnya.

Dari barang Narkotika jenis sabu yang telah dilakukan penyitaan sebanyak 26,18 gram, Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 655 orang masyarakat Singkawang.

Berdasarkan keterangan tersangka bahwa satu paket kecil dengan berat 0,04 gram seharga Rp 50 ribu dapat digunakan satu orang dan dari 1 gram dapat dijadikan sebanyak 25 paket.

"Tersangka merupakan pengedar di wilayah Kota Singkawang," tuturnya. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved