Polsek Serawai Ringkus 2 Pengedar Narkoba
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Ishak
Polsek Serawai Ringkus 2 Pengedar Narkoba
SINTANG - Jajaran Kepolisian Sektor Serawai kembali meringkus dua warga yakni YC (23) dan RF (21), keduanya diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Serawai.
Penangkapan ini berawal adanya informasi tentang adanya paket narkoba yang akan masuk ke wilayah Serawai.
Kapolsek Serawai Ipda Rahmad Kartono kemudian langsung membentuk Tim Khusus yang dipimpin oleh Kanit Intel Polsek Serawai Bripka Frengki E Simatupang.
Tim Khusus tersebut berhasil mengamankan YC (23) ke Mapolsek Serawai untuk dilakukan pengembangan terkait paket yang dibawanya.
Setelah dilakukan interogasi akhirnya petugas berhasil mengantongi satu nama yakni RF (21) yang merupakan pemilik kotak sepatu yang berisi barang haram tersebut.
Baca: Polsek Serawai Sisir Hutan, Cegah Masyarakat Membakar Lahan
Baca: Patroli Perairan, Kapolsek Serawai Merasa Prihatin Melihat Warga Pesisir Sungai
Tidak menunggu lama kemudian petugas memburu terduga pengedar sabu berinisial RF (21) ke rumahnya.
Dihadapan Polisi, RF (21) tak dapat mengelak saat di pertemukan dengan pelaku YC (23) beserta barang bukti yang diduga kuat sabu-sabu seberat 1 gram.
Kapolsek Serawai Ipda Rahmad Kartono membenarkan adanya penangkapan tersebut, ia mengatakan kedua pelaku berinisial YC dan RF merupakan warga Desa Muara Kota Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang.
"Kita tangkap kedua pelaku tersebut dari dua tempat berbeda. YC kita tangkap di Jl. Baru Desa Nanga Serawai, sementara RF ditangkap dirumahnya di Desa Muara Kota," ucapnya, Rabu (24/7/2019) Pagi.
Baca: Polsek Serawai Terima Penghargaan Sebagai Jajaran Polsek Lini Terdepan
Baca: Sebagai Bentuk Cinta akan Budaya Dayak, Kapolsek Serawai Ikuti Tradisi Adat Ngitot Urak
Menurut dia, penangkapan kedua warga Serawai ini menindaklanjuti informasi yang didapatnya .
Kapolsek Serawai mengharapkan adanya peran serta warga serawai yang berani ikut membantu kinerja Kepolisian dalam mengungkap kasus Narkoba ini.
"Warga serawai jangan takut melapor dan mari kita perangi Narkoba ini secara bersama, karena dampak Narkoba bisa merusak generasi muda Serawai dan Indonesia umumnya," ujar Kapolsek.
Baca: Kapolsek Serawai Pastikan Malam Takbiran Aman dan Lancar, Tetap Waspada Aksi Teror
Kapada polisi, YC dan RF mengaku memperoleh narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang yang berada di Kabupaten Sintang.
Terhadap pelaku YC dan RF, polisi menyerahkan keduanya kepada Unit Narkoba Polres Sintang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.