Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli menuturkan DA melakukan tindakan asusila terhadap korban yang berstatuskan pelajar.
Pencabulan terhadap BUnga ini dilakuakn sebanyak dua kali.
Di antaranya dilakukan di rumahnya di Komp Lavender 2, Desa Kapur.
"Yang kedua kalinya di rumah rekannya FE di Komp Alexander Mandiri Desa Kapur. Namun di rumah FE, pelaku FE yang kini buron juga turut melakukan tindak asusila terhada korban," ujar Husni kepada Tribunpontianak.co.id, Jumat (23/11/2018).
Dikatakannya lagi, saat ini FE sudah di tetapkan sebagai DPO.
"Dan ia sedang kita buru, identitas lengkap pelaku FE sudah kita ketahui," kata Kasat Reskrim.
Baca: KASIHAN! 3 Siswi SD Diperkosa, Ada Yang Keguguran Hingga Ditemukan Tewas Masih Pakai Seragam
Baca: Dua Hari Terakhir, 4 Bocah di Kalbar Diperkosa! Korban Ada Yang Masih 9 Tahun
Husni menuturkan pelaku DA berhasil diamankan pada Rabu (21/11/2018) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
DA diamankan anggota Unit Jatanras setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban dengan Laporan Polisi nomor : LP/ 2313 / XI / RES.1.24 / 2018 / KALBAR / RESTA PTK. Tanggal 21 November 2018.
Untuk kronologi berdasarkan laporan tersebut Bunga dengan pelaku DA bertemu kemudian mereka pergi menuju ke rumah pelaku dan melakukan tindakan asusila.
Selanjutnya, DA bersama korban bunga pergi ke rumah pelaku FE yang DPO, disana korban juga mengalami tindakan asusila.
Setelah mengetahui kejadian ini keluarga korban tak terima dan melaporkan hal ini ke Polresta Pontianak.
Dan setelah menerima laporan anggota unit Jatanras bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak melakukan penyelidikan.
Baca: Pelajar 13 Tahun Dibius Seusai Kenalan di Facebook, Diperkosa di Sungai Ambawang hingga Subuh
Baca: Pria 18 Tahun Habisi Ibu Kandung Kemudian Perkosa Mayatnya
Saat mendapatkan informasi pada Rabu malam, kalau pelaku DA sedang berada di rumahnya, Anggota unit Jatanras bersama Unit PPA langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan DA.
"Saat dilakukan intrograsi secara singkat, DA mengakui telah melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban," ujarnya.
"Selain itu di peroleh juga informasi bahwa seorang rekan DA yang bernama FE ( DPO ) ikut serta melakukan tindak pidana perbuatan persetubuhan anak dibawah umur atau perbuatan cabul terhadap korban," kata Kasat Reskrim.