Lanjutnya, saat ini barang bukti dan DA sudah diamankan sedang di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca: Dosen FKIP Unila Cabuli Mahasiswinya di Kampus, Ancam Tak Luluskan Skripsi
Baca: Kisah Tragis 3 Bocah di Siantan, Dicabuli 3 Pamannya Bertahun-tahun, Tidur di WC Karena Ketakutan
Bunga sudah di visum selain itu anggota Jatanras dan PPA sedang melakukan pemburuan terhadap pelaku FE.
"Pelaku akan disangkakan, Tentang Perkara Tindak Pidana Perbuatan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 81 Dan Pasal 82 Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkas Kompol M Husni Ramli. (*)
Update berita pilihan tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Tonton dan subscribe Youtube Channel Video Tribun Pontianak: