Penjelasan Bawaslu Provinsi Kalbar Terkait Metode Pengawasan Partisipatif dengan Kearifan Lokal
KETAPANG - Terkait pengawasan partisipatif dengan pendekatan kebudayaan dan kearifan lokal yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Ketapang, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Ruhermansyah menjelaskan pengawasan tersebut merupakan satu diantara metode yang dilaksanakan oleh Bawaslu dalam rangka melakukan sosialisasi dengan melibatkan seluruh stakeholder.
"Harapannya ini gagasan nanti dapat dikembangkan lanjut oleh masing-masing stakeholder dan masing-masing masyarakat secara luas dan tentunya jajaran kami kedepan khususnya dalam pengawasan penyelenggaraan Kepala Daerah nanti agar lebih mengena langsung ke masyarakat," ujar Ruhermansyah, saat menghadiri kegiatan Bawaslu Kabupaten Ketapang di Hotel Aston Ketapang. Kamis (12/09/2019).
Menurut Ruhermansyah, metode pengawasan partisipatif dengan pendekatan kebudayaan dan kearifan lokal ini baru pertama kali diterapkan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat.
Baca: Bawaslu Harap Anggota DPRD Sintang Dapat Wujudkan Harapan Masyarakat
Baca: Bawaslu Sekadau Kenalkan Diri Melalui Olahraga
Bawaslu Kabupaten Ketapang menjadi daerah yang pertama kali menerapkannya.
Untuk itu dirinya mengapresiasi Bawaslu Ketapang dan seluruh masyarakat dan stakeholder di Ketapang agar dapat bersama-sama mendukung metode pengawasan partisipatif tersebut agar tercipta penyelenggaraan pemilu khususnya Pilkada yang berkualitas dan berintegritas.
Baca: Bawaslu Pastikan Penggantian Anggota DPRD Provinsi Terpilih dari Gerindra Sesuai Prosedur
Baca: Hendri Makaluasc Minta KPU Kalbar Tak Main-Main Dengan Putusan Bawaslu RI
"Tentunya penyelenggaraan pemilu yang baik menjadi visi kita bersama, sehingga diharapkan dapat melahirkan juga pemimpin masyarakat, pemimpin daerah yang berkualitas dan berintegritas," tandasnya.
Udate berita pilihan tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak