Hendri Makaluasc Minta KPU Kalbar Tak Main-Main Dengan Putusan Bawaslu RI

Salah seorang caleg Gerindra yang melaporkan KPU Provinsi Kalbar ke Bawaslu RI berharap lembaga penyelenggara pemilu tingkat provinsi

zoom-inlihat foto Hendri Makaluasc Minta KPU Kalbar Tak Main-Main Dengan Putusan Bawaslu RI
logo gerindra

Hendri Makaluasc Minta KPU Kalbar Tak Main-Main Dengan Putusan Bawaslu RI

PONTIANAK - Salah seorang caleg Gerindra yang melaporkan KPU Provinsi Kalbar ke Bawaslu RI berharap lembaga penyelenggara pemilu tingkat provinsi tersebut untuk tidak main-main dengan putusan yang ada.

Diketahui, Majelis Bawaslu RI memutuskan, KPU Kalbar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2019.

"KPU jangan main-main dengan putusan lembaga pengawas Pemilu RI, yang sudah memerintahkan KPUD Kalbar untuk segera melaksanakan dalam 3 hari setelah keluar putusan Bawaslu RI," katanya, Selasa (03/09/2019).

Baca: Hendri Makaluasc Harap KPU Segera Tindaklanjuti Putusan Bawaslu RI

Baca: Bawaslu RI Sebut KPU Kalbar Harusnya Tetapkan Hendri Makaluasc Jadi Anggota DPRD Terpilih

Baca: Harrison: Gizi Buruk dan Gizi Kurang Tahun 2018 di Kalbar Mencapai 23,8 Persen

Ia pun mengingatkan, jika sampai KPU tidak dilaksanakan akan ada sanksi yang menunggu.

"Jangan lupa kalau tidak segera melaksanakan putusan Bawaslu RI maka ada sangsi hukum yang lebih berat lagi," paparnya.

Menurut Hendri, UU No. 17 pasal 17, pasal 18 dan pasal 462 sudah jelas menjadi pedoman.

"3 hari kerja, adalah amanah undang-undang no 7 tahun 2017. Jangan sampai KPU Kalbar melawan undang-undang," tutupnya.

Cek 10 Berita Pilihan Tribun Pontianak di Whatsapp Via Tautan Ini: Tribun Pontianak Update

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved