7. Setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya terkait terkait pembagian proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun 2019
8. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan Tujuh orang sebagai tersangka, yaitu:
- Sebagai pemberi
- RD (Rodi, tidak dibacakan), swasta
- YF (Yosef, tidak dibacakan), swasta
- NM (Nelly Margaretha, tidak dibacakan), swasta
- BF (Bun Si Fat, tidak dibacakan), swasta
- PS (Pandus, tidak dibacarakn), swasta
- Sebagai penerima
- SG (Suryadman Gidot, tidak dibacakan), Bupati Kabupaten Bengkayang
- AKS (Alexius, tidak dibacakan), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang
9. Barang bukti
Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menamankan barang bukti berupa HP, Buku tabungan, uang sebesar Rp 336 juta dalam bentuk pecahan 100ribu.
10. Pasal yang disangkakan:
Sebagai pihak yang diduga pemberi: RD, YF, NM, BF dan PS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai pihak yang diduga penerima, SG dan AKS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
11. KPK menegaskan penyelenggara negara dimanapun harus segera mengakhiri praktik curang meminta commitment fee terkait pekerjaan pemerintahan.
Perbuatan yang jelas bertentangan dengan hukum ini sangat merugikan masyarakat sebagai pengguna infrastuktur.
Kualitas pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh kontraktor akan berpengaruh akibat fee yang diminta oleh penyelenggara negara. (*)