3. Akan tetapi, perlu dipahami, upaya pencegahan tersebut sulit akan berhasil jika tidak didukung oleh komitmen yang sama kuatnya dari elemen lain, seperti: Pemerintah pusat dan daerah, parlemen, instansi lain serta entitas politik seperti Parpol.
Apalagi korupsi yang cukup banyak terjadi adalah yang dilakukan oleh aktor politik, sehingga jika kita bicara tentang keberhasilan Pencegahan benar-benar dibutuhkan komitmen yang kuat dari seluruh elemen bangsa ini.
Namun, jika kejahatan korupsi telah terjadi, KPK sebagai penegak hukum tidak boleh diam.
Oleh karena itulah OTT ataupun penanganan perkara dengan cara lain perlu terus dilakukan secara konsisten,
sebagaimana halnya dengan upaya Pencegahan korupsi.
4. Kembali pada pokok perkara, dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan 7 orang di Bengkayang dan Pontianak, yaitu:
- SG (Suryadman Gidot, tidak dibacakan), Bupati Kabupaten Bengkayang
- RIS (Risen Sitompul, tidak dibacakan), Ajudan Bupati
- AKS (Aleksius, tidak dibacakan), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang
- FJ (Fitri Julihardi, tidak dibacakan) Staf Dinas PUPR
- RD (Rodi, tidak dibacakan) Swasta
- O (Obaja, tidak dibacakan) Sekda Bengkayang
- YN (Agustinus Yan, tidak dibacakan) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang
5. Kronologis tangkap tangan adalah sebagai berikut:
- Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya permintaan dana dari Bupati melalui Kadis PUPR dan Kadisdik kepada rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
- Setelah melakukan penelusuran, tim kemudian mendapatkan informasi akan adanya pemberian uang kepada Bupati.
- Pada Selasa 3 September 2019 sekitar pukul 10.00 tim melihat AKS, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang dan FJ, Staf Dinas PUPR berada di Mess Pemkab Bengkayang.
- Tidak lama kemudian tim melihat mobil Bupati datang dan masuk ke Mess Pemda Bengkayang. Tim menduga pemberian uang terjadi saat itu.
- Tim kemudian masuk ke Mess Bengkayang dan mengamankan SG, RIS, AKS, FJ dan O serta uang sejumlah Rp. 336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu.
- Selanjutnya, tim mengamankan RD, swasta di salah satu hotel di Pontianak pukul 21.00
- Pukul 22.30 tim mengamankan YN di sebuah hotel di Kabupaten Bengkayang
- Ketujuh orang tersebut kemudian diterbangkan secara bertahap ke kantor KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan awal di kantor KPK
6. Konstruksi Perkara, diduga telah terjadi:
Pada hari Jumat 30 Agustus 2019 terdapat permintaan uang dari SG selaku Bupati Bengkayang kepada AKS (Kepala Dinas PUPR Bengkayang) dan YN (Kepala DInas Pendidikan Bengkayang).
Permintaan uang tersebut dilakukan SG atas pemberian anggaran Penunjukan Langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar.
AKS dan YN diminta menghadap Bupati pada jam 8 pagi. Pada pertemuan tersebut, SG diduga meminta uang kepada AKS dan YN masing-masing sebesar Rp 300 juta.
Uang tersebut diduga diperlukan SG untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya dan SG meminta untuk disiapkan pada hari Senin dan diserahkan kepada SG di Pontianak.
Menindaklanjuti hal tsb, pada Minggu, 1 September 2019, AKS menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.
Hal ini dilakukan dikarenakan uang setoran tsb diperlukan segera untuk memenuhi permintaan dari Bupati. Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp 20-25 juta, atau minimal sekitar 10% dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp 200 juta.
Kemudian pada Senin, 2 September 2019, AKS menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait dengan paket pekerjaan penunjukan langsung melalui FJ (staf honorer pada Dinas PUPR); dengan rincian sebagai berikut :
1. Rp 120 juta dari BF
2. Rp 160 juta dari PS, YF dan RD
3. Rp 60 Juta dari NM