Sesuai kesepakatan, Muslimin didenda Rp 30 juta dan diminta mundur dari jabatannya.
Selain itu, Muslimin juga harus menikahi janda beranak dua itu.
Ketua Lembaga Adat Desa Sido Lego, Jaman, mengatakan selain mengakui perbuatannya, Muslimin juga secara terbuka mengatakan kepada masyarakat dirinya mundur sebagai Kepala Desa Sido Lego.
"Berdasarkan kesepakatan dan aturan lembaga adat Desa Sido Lego, jika seseorang tertangkap berbuat m3sum, didenda Rp 30 juta. Kades juga sudah menyatakan mundur kepada masyarakat," kata Jaman.
Peristiwa kades tidur di rumah janda itu menggemparkan warga desa setempat.
Informasi yang dihimpun Tribunjambi.com, kelakuan kades tersebut sudah lama dicurigai warga.
Warga mengetahui sang kades itu memang kerap berkunjung ke rumah janda tersebut, apalagi saat malam hari.
Karena penasaran, warga sepakat untuk menggerebek rumah janda tersebut.
Alhasil, sekira pukul 02.00 WIB, warga mendapati kades tersebut tengah tidur tanpa baju bersama sang janda.
"Masuknya sekitar pukul 21.00 WIB malam kemarin, ditangkap warga sebelum sahur sekitar pukul 02.00 WIB," ungkap warga sekitar.
Sesuai kesepakatan, kades bersama sang janda akan diajukan ke sidang adat. (*)