Karyawan Lebih Tenang Bekerja dengan Jaminan Kesehatan
SINTANG - Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa kepesertaan program jaminan sosial bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia, termasuk pemberi kerja atau biasa disebut Badan Usaha yang wajib mendaftarkan karyawan beserta anggota keluarganya ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Apalagi perlindungan kesehatan kepada pekerja merupakan salah satu faktor utama pendorong produktifitas kinerja, baik itu instansi swasta maupun pemerintah. Seperti halnya diungkapkan Manajer CU Pancur Kasih Cabang Sintang, Maximus Eko yang memastikan semua staf dan karyawannya sudah terlindungi BPJS Kesehatan.
Menurutnya, dengan didaftarkan pada Program JKN-KIS, staf dan karyawannya lebih tenang dalam bekerja karena perusahaan telah menjamin kesehatan pekerja beserta keluarganya.
Mereka tidak lagi khawatir tentang biaya berobat di FKTP maupun Rumah Sakit jikalau mereka sakit.
Baca: JKN-KIS Lindungi Perjuangan Ibu Semasa Hamil
Baca: JKN-KIS Ibarat Cinta Pada Pandangan Pertama
"Pendaftaran karyawan sebagai peserta JKN-KIS merupakan salah satu pemenuhan haknya oleh perusahaan. Saya yakin, perusahaan manapun memang memiliki kewajiban memberikan jaminan kesehatan bagi karyawannya. Karyawan pun lebih tenang dalam bekerja, otomatis mereka akan lebih fokus, dengan demikian perlahan-lahan akan berdampak terhadap produktivitas perusahaan," katanya.
Eko juga mengajak badan usaha di Kabupaten Sintang, baik yang besar maupun yang kecil untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS, karena sakit tidak tahu kapan datangnya.
Baca: Secercah Harapan Rakyat Kecil dengan BPJS Kesehatan
Baca: BPJS Kesehatan Pontianak Paparkan Pentingnya Menjadi Peserta JKN-KIS Dihadapan Mahasiswa Baru
Tak hanya itu, ia juga berpesan bagi peserta JKN-KIS untuk membayar iuran tepat waktu, karena iuran yang dibayarkan sangat dibutuhkan untuk membantu sesama.
"Karyawan merupakan aset yang paling penting dalam menjalankan usaha, oleh sebab itu semua hak-hak mereka harus dipenuhi dengan baik, salah satunya dengan mendaftarkan mereka pada program JKN-KIS. Ini bukan hanya sekedar memenuhi ketentuan pemerintah, akan tetapi Program JKN-KIS memang sangat membantu karyawan dan perusahaan," pungkasnya.