Oknum Camat Diduga Cabuli Siswi SMK, Lancarkan Aksi di Kantor dan Rumah Dinas

Penulis: Muhammad Luthfi
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MODUS Oknum Camat di Sambas Cabuli Siswi SMK yang Tugas Magang, Kepala Desa Bongkar Aksi Bejat Camat

Oknum Camat Diduga Cabuli Siswi SMK, Lancarkan Aksi di Kantor dan Rumah Dinas

SAMBAS - Oknum camat yang bertugas di Kabupaten Sambas diduga mencabuli N (17), siswi kelas II SMK di Kabupaten Sambas. Dugaan pencabulan ini dilaporkan ke Satreskrim Polres Sambas pada Senin (5/8) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Benar, Senin 5 Agustus 2019 lalu sekira jam 15.00 WIB Satreskrim Polres Sambas telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ungkap Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahids Putra melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno, Rabu (15/8).

Kasus ini, jelas Kasat, teregister dengan Nomor Laporan Polisi LP: 217/ VIII /RES.1.24/2019/Kalbar / SPKT Res Sbs, tertanggal 5 Agustus 2019.

"Kejadiannya pada Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekira pukul 12.30 WIB di rumah dinas oknum camat tersebut," tegasnya.
Kasat mengatakan, tersangka sudah dua kali melakukan aksi tak senonohnya terhadap korban. "Korban ada surat tugas magang di kantor camat. Kejadiannya di dua TKP tempat kejadian perkara, Red). Pertama di kantor camat, di ruang kerja camat. Lalu di rumah dinas yang tidak satu lokasi dengan kantor camat," ungkapnya.

Diungkapkan Kasat, "Waktu kejadian di kantor camat pada 22 Juli dan terakhir 25 Juli. Dilaporkan tanggal 5 Agustus lalu.”
AKP Prayitno menjelaskan, pada saat kejadian di TKP kantor camat, korban dipanggil oleh tersangka ke ruang kerjanya. Lalu dilakukan perbuatan tidak terpuji tersebut. "Kejadian di kantor camat dia dipanggil ke ruangan, lalu di pegang tangan, dagu, dan dicium," bebernya.

"Lalu di rumah dinas dengan alasan untuk membersihkan rumah dinas dan hari itu sudah di chat untuk datang dan korban datang bersama temannya," ungkapnya.

Baca: Klasemen Liga 2 2019 Sriwijaya FC Juara Putaran Pertama Liga 2 Wilayah Barat, PSIM Unggul di Timur

Baca: Update Prakiraan Cuaca dari BMKG, Kapuas Hulu Diguyur Hujan Lokal-Sedang

Baca: Bupati Mempawah Hj Erlina Akan Kukuhkan Anggota Paskirba Malam Ini, Berikut Jadwalnya

Setelah berada di rumah dinas, tersangka meminta teman korban untuk membeli nasi bungkus, sedangkan korban di minta untuk menyapu. Saat teman korban pergi itulah tersangka melancarkan aksinya.

“Saat menyapu itulah dilakukan perbuatan cabul, dicium dan diraba-raba. Korban berhasil menghindar dan tidak lama berselang kemudian kawannya datang dari membeli nasi. Mereka makan dan masih dilakukan perbuatan cabul oleh camat di hadapan temannya setelah selesai makan," tuturnya.

Kasat mengatakan, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan oknum camat ini sebagai tersangka. "Ini masih proses penyelidikan dan penyidikan hari ini. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hasilnya belum bisa kita paparkan, namun alat bukti telah cukup layak untuk menjadikan dia sebagai tersangka," paparnya.

Polisi akan menjerat oknum camat ini dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa ini terbongkar saat keluarga korban mengetahuiperangai buruk si camat. "Pada Jumat tanggal 26 Juli 2019, pelapor mengetahuinya dari pejabat kepala desa. Bahwa telah terjadi perbuatan cabul terhadap korban yang dilakukan oknum camat," katanya.

Pelapor kemudian mengkonfirmasi kepada korban. Korban mengakui bahwa benar telah terjadi pencabulan. Setelah mendapatkan informasi tersebut, maka pelapor langsung melaporkannya ke Polres Sambas. Agar segera bisa ditindaklanjuti.

Didampingi KPPAD

Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat (Kalbar) Eka Nurhayati Ishaq saat dihubungi mengatakan, KPPAD Kalbar akan memberikan pendampingan kepada korban pencabulan yang di lakukan oleh oknum camat di Kabupaten Sambas.

"Berkaitan dengan kasus itu, sesuai dengan UU Perlindungan Anak No 35 2014, pasal 82. Karena yang bersangkutan adalah pejabat publik dan memiliki suatu jabatan strategis di pemerintahan tentunya akan mendapatkan hukuman tambahan sepertiga dari tuntutan yang dijatuhkan oleh majelis hakim," papar Eka, kemarin.

Halaman
123

Berita Terkini