Bakar Lahan, Warga Sungai Pinyuh Divonis Satu Tahun Penjara

Penulis: Muhammad Rokib
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mempawah, Edi Kusbiantoro SH, saat diwawancara awak media, Senin (12/8/2019).

Bakar Lahan, Warga Sungai Pinyuh Divonis Satu Tahun Penjara

MEMPAWAH -Pada April 2019 lalu, Polres Mempawah telah melimpahkan perkara tindak pidana Lingkungan Hidup (LH) khususnya membakar lahan dengan sengaja yang dilakukan oleh warga Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh berinisial RS.

Terkait perkara tindak pidana membakar lahan dengan sengaja yang dilimpahkan oleh Polres Mempawah kepada Kejaksaan Negeri Mempawah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Edi Kusbiantoro SH, membenarkan bahwa ada satu perkara yang mereka tangani.

"Sampai dengan saat ini perkaranya sudah disidangkan dan sudah putus dengan putusan selama satu tahun penjara. Dia adalah terdakwa berinisial RS, yang tertangkap di wilayah hukum Polres Mempawah," ujarnya, Senin (12/8/2019).

Baca: Kabut Asap Sebabkan Siswa tidak Dapat Praktek Olahraga

Baca: Ditetapkan DPRD Kalbar, Arif Joni Komitmen Kinerja Maksimal

Selain itu kata dia, minggu kemarin Kejaksaan juga sudah menerima informasi dan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Mempawah, terkait penanganan perkara pembakaran lahan yang akan dilimpahkan, dan berdasarkan hasil penyelidikan, mereka akan mengirimkan beberapa perkara terkait dengan tindak pidana itu.

"Kasusnya belum masuk, namun sudah ada koordinasi awal, karena yang sempat jadi kendala kemarin adalah jumlah lahan yang terbakar itu tidak mencapai dua hektar, tapi ada pasal-pasal tertentu yang dapat dikenakan kepada si pelaku pembakaran lahan sekalipun jumlahnya kurang dari dua hektar," paparnya.

Terkait terdakwa yang sudah dijatuhi hukuman satu tahun penjara itu, dia membakar lahan sekitar dua hektar, dan perkara itu masuk pada bulan April 2019 lalu.

Berita Terkini