Sidang Putusan Pilpres MK: MK Tolak Dalil Prabowo - Sandiaga Soal TPS Siluman dan TPS Nol Suara
Pilpres 2019 - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sejak pukul 12.30 WIB.
Hingga pukul 20.15 WIB, sidang masih berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/06/2019).
Membacakan pertimbangan majelis hakim konstitusi, Hakim MK Manahan Sitompul menegaskan MK menolak dalil Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno soal pasangan calon nomor urut 02 yang tidak mendapat suara atau nihil suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pilpres 2019.
Tim hukum Prabowo-Sandiaga menyebut ada sekitar 5.268 TPS dimana suara Prabowo-Sandiaga nol. Tim 02 merasa hal itu mustahil terjadi dan menuding ada indikasi kuat terjadi kecurangan.
Menurut Mahkamah, berdasarkan permohonan, terlihat bahwa tim 02 tidak bisa memastikan jumlah TPS yang dipersoalkan.
Baca: LIVE STREAMING Detik-Detik Putusan MK | Putusan Sengketa Pilpres 2019, Jokowi atau Prabowo Presiden?
Baca: Masih Berlangsung LIVE Sidang Putusan MK Pilpres, Hakim MK Tak Temukan Bukti Ketidaknetralan Aparat
Baca: Jika Tak Ada Perubahan Jadwal, Ini Rencana Lokasi Pidato Prabowo & Jokowi Setelah Sidang Putusan MK
Hal itu terlihat dari diksi yang digunakan, yakni 'hampir di sebagian Jawa Timur dan Jawa Barat'.
"Dengan kata lain, pemohon sendiri ragu," ucap Hakim Manahan MP Sitompul.
Dengan diksi tersebut, menurut mahkamah, tim 02 memberi beban kepada MK untuk membuktikan dalil.
Selain itu, pemohon tidak dapat menunjukkan secara spesifik di TPS mana saja dimana 02 mendapat suara nol.
Kalau pun benar ada 5.268 TPS dimana suara Prabowo-Sandiaga nol, hal itu tidak serta merta bisa dikatakan mustahil. Mahkamah memberi contoh berdasarkan bukti yang diserahkan KPU.
Faktanya, Jokowi-Ma'ruf juga tidak mendapat suara di sejumlah TPS. Salah satunya di daerah Ketapang, Sampang, Madura.
Baca: Sidang Putusan MK Pilpres 2019: MK Tolak Klaim Kemenangan Versi Prabowo - Sandiaga, Ini Alasannya
Baca: Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, MK Tolak Dalil Prabowo - Sandiaga Soal Kecurangan Situng KPU
"Dengan demikian, dalil pemohon yang menyatakan bahwa nol suara merupakan hal yang mustahil adalah dalil yang tidak terbukti sehinga dalil pemohon a quo tidak beralasan hukum," tandas Manahan dikutip dari Kompas.com.
Tolak Dalil TPS Siluman
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak dalil pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal Tempat Pemugutan Suara (TPS) siluman.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/06/2019).
Pemohon mendalilkan ditemukannya 2.984 TPS siluman. Hal ini dikaitkan dengan tudingan 895.200 penggelembungan suara.
Angka-angka tersebut diperoleh pemohon dengan membandingkan jumlah TPS yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 810.352 TPS, dengan data TPS yang terdapat di Situng yaitu sebanyak 813.336.
Menurut Majelis, kubu Prabowo tidak mampu menunjukkan di daerah mana TPS siluman tersebut berada.
Baca: Sidang Putusan MK- Hakim MK: Berita Online Tak Bisa Jadi Bukti, Tolak Dalil Keberpihakan Pers ke 01
Baca: Sidang Putusan Sengketa Pilpres: Hakim Sebut Penyelesaian Pelanggaran TSM Bukan Kewenangan MK
Paslon nomor urut 02 juga dinilai tidak menerangkan bagaimana penggelembungan suara dilakukan dan untuk keuntungan siapa.
"Bahwa dalil pemohon demikian menurut Mahkamah tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena pemohon tidak menguraikan lokasi TPS yang disebut pemohon sebagai TPS siluman, termasuk pemilih yang memilih di TPS tersebut," ujar Saldi.
Majelis hakim MK juga menilai dalil adanya TPS siluman disimpulkan oleh pemohon hanya dengan membandingkan data TPS yang tercantum dalam laman situs Situng.
Sementara, Mahkamah telah berpendirian bahwa data yang bersumber pada laman web Situng bukan data yang dapat digunakan menilai keabsahan perolehan suara yang tidak dapat dipisahkan dengan keberadan TPS.
Seandainya penambahan TPS memang ada, penambahan demikian tidak serta merta dijadikan dasar untuk menilai bahwa telah terjadi kecurangan yang menimbulkan kerugian bagi pemohon.
"Tidak ada seorang pun yang dapat memastikan bahwa keberadaan TPS tambahan beserta para pemilih yang ada di TPS tersebut telah pasti mendukung salah satu pasangan calon selama belum dilakukan pemungutan suara dan penghitungan suara," kata Saldi.
Lebih dekat dengan kami, yuk follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :