Pilpres 2019

Sidang Putusan MK Pilpres 2019: MK Tolak Klaim Kemenangan Versi Prabowo - Sandiaga, Ini Alasannya

Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/06/2019) dapat anda saksikan via Live Streaming berikut ini :

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Youtube Kompas TV
Hakim MK, Suhartoyo saat bacakan pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi saat sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/06/2019). 

Sidang Putusan MK Pilpres 2019: MK Tolak Klaim Kemenangan Versi Prabowo - Sandiaga, Ini Alasannya

Pilpres 2019 - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2019 versi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang disampaikan dan termuat dalam petitum permohonan. 

Dalam petitum Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno meminta MK menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin memperoleh 63,57 juta atau 48 persen.

Sementara itu, perolehan suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga adalah 68,65 juta suara atau 52 persen. 

Klaim itu berbeda dengan hasil Pilpres 2019 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni pasangan Jokowi-Maruf Amin berhasil meraih sekitar 85,6 juta suara atau 55,5 persen suara dan Prabowo-Sandiaga hanya meraup sekitar 68,65 juta suara atau 44,5 persen.

Baca: LIVE STREAMING Detik-Detik Putusan MK | Putusan Sengketa Pilpres 2019, Jokowi atau Prabowo Presiden?

Baca: Masih Berlangsung LIVE Sidang Putusan MK Pilpres, Hakim MK Tak Temukan Bukti Ketidaknetralan Aparat

"Dalil pemohon a quo tak beralasan menurut hukum," ungkap Hakim MK, Arief Hidayat saat baca pertimbangan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung MK, Kamis (27/06/2019) malam WIB. 

Arief Hidayat menambahkan berdasarkan pertimbangan MK, paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi dianggap tidak bisa menunjukkan bukti yang cukup terkait bagaimana perolehan suara versi Prabowo-Sandiaga itu didapatkan.

Pihaknya mengakui bahwa pemohon melampirkan bukti berupa fotokopi berita acara pemeriksaan, sertifikat rekapitulasi penghitungan suara serta rekapitulasi formulir C1.

Namun setelah dicermati, pemohon tidak melampirkan bukti rekapitulasi yang lengkap untuk seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Hasil C1 yang dilampirkan juga merupakan hasil foto atau fotokopi, bukan hasil C1 resmi yang diserahkan ke saksi pemohon," terangnya. 

Baca: Sidang Putusan Sengketa Pilpres: Hakim Sebut Penyelesaian Pelanggaran TSM Bukan Kewenangan MK

Baca: Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, MK Tolak Dalil Prabowo - Sandiaga Soal Kecurangan Situng KPU

Baca: Sidang Putusan MK- Hakim MK: Berita Online Tak Bisa Jadi Bukti, Tolak Dalil Keberpihakan Pers ke 01

Selain itu, dalil pemohon tidak lengkap dan tidak jelas dimana terjadinya perbedaan hasil penghitungan suara.

Pemohon juga tidak membuktikan dalil itu dengan alat bukti yang cukup guna meyakinkan mahkamah.

"Pemohon tidak bisa membuktikan, apakah saksi pemohon mengajukan protes perbedaan selisih suara ini saat rekapitulasi berjenjang oleh KPU," tandasnya. 

Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/06/2019) dapat anda saksikan via Live Streaming berikut ini :

LINK STREAMING KOMPAS TV 1

LINK STREAMING KOMPAS TV 2

LINK STREAMING INEWS TV 1

LINK STREAMING INEWS TV 2

LINK STREAMING TVONE 1

LINK STREAMING TVONE 2

LINK STREAMING SIDANG MK

Lebih dekat dengan kami, yuk follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved