Pilpres 2019

Sidang Putusan Pilpres MK: MK Tolak Dalil Prabowo - Sandiaga Soal TPS Siluman dan TPS Nol Suara

Penulis: Jimmi Abraham
Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim MK, Suhartoyo saat bacakan pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi saat sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/06/2019).

Sidang Putusan Pilpres MK: MK Tolak Dalil Prabowo - Sandiaga Soal TPS Siluman dan TPS Nol Suara

Pilpres 2019 - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sejak pukul 12.30 WIB.

Hingga pukul 20.15 WIB, sidang masih berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/06/2019). 

Membacakan pertimbangan majelis hakim konstitusi, Hakim MK Manahan Sitompul menegaskan MK menolak dalil Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno soal pasangan calon nomor urut 02 yang tidak mendapat suara atau nihil suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pilpres 2019. 

Tim hukum Prabowo-Sandiaga menyebut ada sekitar 5.268 TPS dimana suara Prabowo-Sandiaga nol. Tim 02 merasa hal itu mustahil terjadi dan menuding ada indikasi kuat terjadi kecurangan.

Menurut Mahkamah, berdasarkan permohonan, terlihat bahwa tim 02 tidak bisa memastikan jumlah TPS yang dipersoalkan.

Baca: LIVE STREAMING Detik-Detik Putusan MK | Putusan Sengketa Pilpres 2019, Jokowi atau Prabowo Presiden?

Baca: Masih Berlangsung LIVE Sidang Putusan MK Pilpres, Hakim MK Tak Temukan Bukti Ketidaknetralan Aparat

Baca: Jika Tak Ada Perubahan Jadwal, Ini Rencana Lokasi Pidato Prabowo & Jokowi Setelah Sidang Putusan MK

Hal itu terlihat dari diksi yang digunakan, yakni 'hampir di sebagian Jawa Timur dan Jawa Barat'.

"Dengan kata lain, pemohon sendiri ragu," ucap Hakim Manahan MP Sitompul. 

Dengan diksi tersebut, menurut mahkamah, tim 02 memberi beban kepada MK untuk membuktikan dalil.

Selain itu, pemohon tidak dapat menunjukkan secara spesifik di TPS mana saja dimana 02 mendapat suara nol.

Kalau pun benar ada 5.268 TPS dimana suara Prabowo-Sandiaga nol, hal itu tidak serta merta bisa dikatakan mustahil. Mahkamah memberi contoh berdasarkan bukti yang diserahkan KPU.

Faktanya, Jokowi-Ma'ruf juga tidak mendapat suara di sejumlah TPS. Salah satunya di daerah Ketapang, Sampang, Madura.

Baca: Sidang Putusan MK Pilpres 2019: MK Tolak Klaim Kemenangan Versi Prabowo - Sandiaga, Ini Alasannya

Baca: Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, MK Tolak Dalil Prabowo - Sandiaga Soal Kecurangan Situng KPU

"Dengan demikian, dalil pemohon yang menyatakan bahwa nol suara merupakan hal yang mustahil adalah dalil yang tidak terbukti sehinga dalil pemohon a quo tidak beralasan hukum," tandas Manahan dikutip dari Kompas.com.

Tolak Dalil TPS Siluman

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak dalil pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal Tempat Pemugutan Suara (TPS) siluman.

Halaman
12

Berita Terkini