Fakta TVOne

Fakta TVOne: Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres, Mahfud MD: Status Maruf Amin Harus Clear

Penulis: Jimmi Abraham
Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD saat wawancara eksklusif program Fakta TVOne bertema Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi, Senin (24/06/2019) malam WIB.

Balques juga mengajak pemirsa ikut menelusuri langsung ke lapangan, mengumpulkan fakta, dan mewawancarai orang-orang terkait dalam sebuah peristiwa.

Sidang Putusan MK Maju Sehari dari Jadwal

Sidang putusan sengketa Pilpres 2019 dijadwalkan maju dari jadwal yang telah disusun sebelumnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) berencana membacakan putusan pada Kamis (27/06/2019) mulai pukul 12:30 WIB.

Tanggal ini maju sehari dari waktu yang ditetapkan pada rencana awal sidang pleno pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Jumat (28/06/2019). 

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono menegaskan berdasarkan keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), para hakim sepakat sidang putusan dipercepat pelaksanaannya.

"Itu keputusan RPH hari ini Senin (24/06/2019)," ungkap Fajar Laksono. 

Terkait perubahan jadwal itu, Mahkamah Konstitusi telah menyampaikan surat panggilan sidang untuk pihak-pihak berperkara.

"Siang ini juga, surat panggilan sidang kepada para pihak sudah disampaikan," terangnya dikutip dari Kompas.com

Pihak-pihak berperkara itu diantaranya pihak pemohon pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi, serta pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. 

"Termasuk pihak terkait lainnya yakni pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin dan Bawaslu (red_Badan Pengawas Pemilu)," tandasnya. 

Sebelumnya, MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil Pilpres melalui persidangan.

Sidang telah digelar sebanyak lima kali dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Selanjutnya, MK masih mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan. (*)

Lebih dekat dengan kami, follow akun Instagram Tribun Pontianak : 

Berita Terkini