Fakta TVOne

Fakta TVOne: Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres, Mahfud MD: Status Maruf Amin Harus Clear

Penulis: Jimmi Abraham
Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD saat wawancara eksklusif program Fakta TVOne bertema Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi, Senin (24/06/2019) malam WIB.

Fakta TVOne: Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres, Mahfud MD: Status Maruf Amin Harus Clear

PILPRES 2019 - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2008-2013, Mahfud MD menegaskan jelang sidang pleno putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 masih ada satu hal kecil yang harus dibereskan oleh para hakim MK. 

Satu hal itu adalah soal status KH Maruf Amin yang masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri (BSM). 

"Tinggal satu hal kecil saja yang harus diclearkan untuk sampai pada hutang yaitu soal status KH Maruf Amin sebagai Ketua DPS. Apakah itu pejabat BUMN (Badan Usaha Milik Negara_red) atau bukan. Karena itu acuan hukumnya beda-beda," ungkap Mahfud MD saat wawancara eksklusif program Fakta TVOne bertema Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi, Senin (24/06/2019) malam WIB.

Mahfud MD menimpali jika berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), pertimbangan hukumnya bukan di petitumnya dan bukan amar putusan. 

"Tapi dipertimbangan hukum disebut. Anak perusahaan itu disebut anak bagian dari BUMN. Tapi di Undang-Undang tidak bilang begitu," terangnya. 

Baca: Mahfud MD Ungkap Tekad Hakim MK Laksanakan Firman Ilahi saat Putus Sidang Sengketa Pilpres 2019

Baca: Mahfud MD Tegaskan Semua Kecurangan yang Terbukti di MK Akan Berpengaruh, Tak Hanya soal TSM

Terkait hal ini, Mahfud MD mengaku pernah menguji ke MA. MA kemudian menolak, tetapi itu merupakan pengujian Peraturan Pemerintah. 

"Ini kan soal UU, kalau MK," timpal Mahfud MD. 

Disinggung soal tudingan kecurangan Pilpres 2019 bersifat terstruktur, sistematis dan massif (TSM) yang termuat dalam petitum Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Mahfud MD menilai hal itu tidak ada yang bisa dibuktikan. 

"Baik TSM maupun angka. Kan gugatannya dua. Satu, menyatakan bahwa paslon nomor urut 02 memperoleh suara 52 persen, sementara Jokowi-Maruf Amin 48 persen," jelasnya. 

Menurut Mahfud MD, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno tidak membuktikan dalil kecurangan yang dituduhkan. 

"Itu kan tidak dibuktikan sama sekali, ndak ada. Buktinya apa? Kuantitatif itu selesai, tidak bisa diputuskan bahwa ada kesalahan angka," timpal Mahfud MD. 

"Sekarang kualitatif juga gak ada yang membuktikan kecurangan," tandasnya. 

Baca: Mahfud MD Beberkan Sanksi Tegas Jika Calon Terbukti Salahgunakan Anggaran Negara saat Kampanye

Baca: Mahfud MD Pakai Rompi Oranye, Tapi Bukan Rompi KPK

Seperti diketahui, acara Fakta TVOne ini berisikan berbagai permasalahan sosial terkini yang menjadi isu hangat di masyarakat.

Balques Manisang akan mengajak pemirsa TVOne untuk memahami berbagai masalah sosial atau kemasyarakatan dengan gaya investigasi jurnalistik.

Balques juga mengajak pemirsa ikut menelusuri langsung ke lapangan, mengumpulkan fakta, dan mewawancarai orang-orang terkait dalam sebuah peristiwa.

Sidang Putusan MK Maju Sehari dari Jadwal

Sidang putusan sengketa Pilpres 2019 dijadwalkan maju dari jadwal yang telah disusun sebelumnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) berencana membacakan putusan pada Kamis (27/06/2019) mulai pukul 12:30 WIB.

Tanggal ini maju sehari dari waktu yang ditetapkan pada rencana awal sidang pleno pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Jumat (28/06/2019). 

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono menegaskan berdasarkan keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), para hakim sepakat sidang putusan dipercepat pelaksanaannya.

"Itu keputusan RPH hari ini Senin (24/06/2019)," ungkap Fajar Laksono. 

Terkait perubahan jadwal itu, Mahkamah Konstitusi telah menyampaikan surat panggilan sidang untuk pihak-pihak berperkara.

"Siang ini juga, surat panggilan sidang kepada para pihak sudah disampaikan," terangnya dikutip dari Kompas.com

Pihak-pihak berperkara itu diantaranya pihak pemohon pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi, serta pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. 

"Termasuk pihak terkait lainnya yakni pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin dan Bawaslu (red_Badan Pengawas Pemilu)," tandasnya. 

Sebelumnya, MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil Pilpres melalui persidangan.

Sidang telah digelar sebanyak lima kali dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Selanjutnya, MK masih mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan. (*)

Lebih dekat dengan kami, follow akun Instagram Tribun Pontianak : 

Berita Terkini