Perdebatan itu berawal pada saat Yusril berbicara mengenai audit forensik yang hanya dapat dilakukan oleh lembaga resmi.
Dia menyinggung seorang ahli dari kubu Prabowo-Sandi yang mengaku melakukan audit forensik kepada KPU.
"Kalau sesuatu terkait forensik, itu harus dilakukan institusi resmi. Saya agak khawatir karena kuasa hukum mengklaim menghadirkan seorang ahli dan ahli klaim melakukan audit forensik kepada KPU," kata Yusril.
Dia mencontohkan suatu penyidikan kasus pembunuhan. Untuk mencari bukti adanya kasus pembunuhan, maka dilakukan visum et repertum terhadap mayat.
Dalam hal ini, instansi Polri, selaku lembaga penegak hukum, bekerjasama dengan rumah sakit atau laboratorium Mabes Polri melakukan hal itu.
"Ini masalah serius. Kalau ahli ya ahli, tetapi kalau ahli melakukan forensik, siapa yang meminta? Apakah ada satu kasus bahwa KPU melakukan kejahatan sistematis," kata ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Iwan Satriawan mengatakan perorangan juga dapat melakukan audit forensik. Upaya itu dilakukan dalam rangka pengawasan dan keseimbangan.
Mendengar perdebatan dua orang itu, Suhartoyo menengahi. Menurut dia, apabila perdebatan tetap dilanjutkan maka akan berkelanjutan.
Untuk itu, dia meminta, agar masing-masing pihak memanfaatkan kesempatan membuktikan dalil masing-masing pihak berperkara.
"Diskusi ini bisa panjang mengingat masing-masing pihak sesungguhnya sudah diberi kesempatan membuktikan dalil-dalil. Terlepas dari sisi pandang masing-masing, pasti akan mengatakan ada kekurangan satu dengan lain. Sesungguhnya itu yang dalam sebuah media persidangan seperti ini karena kita merujuk speedy trial (peradilan cepat, -red)" kata Suhartoyo. (Tribun Network/dho/gle/the)