Pilpres 2019

Saksi Kubu 02 Asal Kalbar Blak-blakan di Sidang Sengketa Pilpres, Sebut Kotak Suara Dibawa ke Gereja

Editor: Marlen Sitinjak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut di antaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto.

Padahal yang bersangkutan sempat ke Bawaslu dan melaporkan hal lainnya.

"Yang katanya di Pondok Indah Lestari gak ada laporan yang masuk padahal Ibu Risda sempat datang ke Bawaslu Kubu Raya melaporkan soal kekurangan surat suara. Cuman memang di Pondok Indah Lestari ada gereja, ini saya sedang minta telusuri lagi sama Bawaslu Kubu Raya," terangnya.

Dihubungi terpisah Ketua Bawaslu Kubu Raya, U Juliansyah, mengungkapkan pihaknya menginvestigasi terkait hal yang disampaikan saksi kubu Prabowo di MK.

Baca: Penjelasan Bawaslu Kalbar Terhadap Tudingan Saksi Kubu Prabowo di MK

Namun ia mengungkapkan selama ini Ketua Sekber Satgas Kalimantan Barat, Risda Mardarina, tidak membuat laporan maupun temuan.

"Terkait yang di Pondok Indah Lestari atau PIL yang disampaikan saksi Risda kami belum menemukan temuan dan tidak ada laporan ke Bawaslu Kubu Raya. Kami baru mendapatkan informasi saat melihat sidang MK, maka kami segera melakukan investigasi dan penelusuran serta juga menanyakan ke KPU," katanya.

Dikatakannya, terkait sidang MK yang dimana Kubu Raya disengketakan dan disebut adalah terkait PSL.

Risda, kata dia, menyampaikan laporan ke Bawaslu, tetapi pihaknya sudah dulu melakukan penanganan dengan pengawasan dan menjadi temuan.

"Terkait laporan itu adalah untuk mendukung bukti-bukti pendukung dalam temuan kami dan kami sudah menanganinya dengan sidang administrasi cepat dan putusannya Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di beberapa TPS yaitu Sungai Ambawang TPS 9, Sungai Raya TPS di Pulau Jambu dan Kuala Dua," terangnya.

"Mengenai PSL yang kami putuskan dalam sidang administrasi cepat, bahwa berdasarkan hasil temuan dan kajian kami memang ada kekurangan surat suara pada Pilpres di TPS Sungai Ambawang sebanyak 42 orang berdasarkan data yang kami kumpulkan, yaitu pemilih masuk dalam DPTb," timpal Juliansyah.

Ia mengatakan, hal ini langsung ditindaklanjuti KPU, KPU mengajukan koreksi hasil putusan Bawalu Kubu Raya ke Bawaslu RI.

Namun, Bawaslu RI tidak dapat meregister karena berkas pengajuan koreksi mereka sudah kedaluwarsa atau melewati waktu yang ditentukan.

Hanya Saksi Ahli

Agenda sidang keempat sengketa Pilpres 2019 adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak Termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum.

Tim kuasa hukum KPU hanya mengajukan ahli ke persidangan ini. KPU tidak mengajukan saksi.

"Dari pihak Termohon mencermati, melihat perkembangan persidangan, saksi yang diajukan Pemohon, kami berkesimpulan tidak mengajukan saksi," kata Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6/2019).

Halaman
1234

Berita Terkini