Sidang MK - Dirancang Tahun 2003, Marsudi: Sistem Situng KPU Masih Ada Kekurangan & Harus Diperbaiki
PILPRES 2019 - Saksi Ahli Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marsudi Wahyu Kisworo mengatakan dirinya merupakan satu diantara orang yang merancang situng KPU pada 2003 silam.
Marsudi Wahyu Kisworo mengakui bahwa sistem penghitungan suara yang dimiliki KPU masih memiliki kekurangan.
"Saya harap KPU bisa segera memperbaiki situng," ungkapnya saat sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) PIlpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/06/2019) siang WIB.
Hal yang menjadi kekurangan situng hingga saat ini, kata dia, adalah data yang sudah tervalidasi dan tidak tervalidasi masih menyatu.
"Data yang sudah tervalidasi dan tak tervalidasi dijadikan satu," terangnya.
Baca: Soal Keamanan Situng, Saksi Ahli KPU Marsudi Wahyu: Sistem Situng Mau Diretas & Dibom Juga Gak Papa
Baca: Saksi Ahli KPU Marsudi: Kesalahan Situng Rugikan Jokowi & Prabowo, Tim Prabowo - Sandiaga Kecewa ?
Baca: Saksi Ahli KPU Sebut Tak Ada Guna Rekayasa Situng, Marsudi Wahyu: Kesalahan Entri Bukan Kecurangan
Kondisi ini mengakibatkan munculnya kesalahan entri suara di website Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut dia, kesalahan input di Situng sebenarnya tidak mempengaruhi hasil Pemilu.
Sejatinya, pemenang pemilu ditentukan lewat penghitungan manual yang dilakukan secara berjenjang di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kecamatan, kabupaten, kota dan provinsi.
Berdasarkan catatanya, hingga kini masih ada kesalahan input data di 663 TPS.
"Tapi, kesalahan input suara itu bukan sebuah bentuk kecurangan. Kesalahan entry terjadi di semua daerah secara acak. Meliputi suara 01 dan 02," tandasnya.
Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Kecewa Jawaban Saksi Ahli KPU
Anggota tim hukum Prabowo Subianto Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019, Lutfi Yazid menyatakan kecewa atas jawaban saksi ahli yang dihadirkan KPU RI dalam sidang hari ini, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/06/2019).
Menurutnya, saksi ahli yang dihadirkan kubu KPU RI, yaitu ahli IT, Profesor Marsudi Wahyu Kisworo tak menjawab tudingan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 yang dilancarkan oleh pihaknya.
Baca: Mahfud MD Beberkan Sanksi Tegas Jika Calon Terbukti Salahgunakan Anggaran Negara saat Kampanye
Ia mengatakan saksi ahli kubu KPU hanya bisa berkelit atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kubu 02.
“Ahli yang mereka hadirkan tak bisa menjawab apa-apa, ia hanya membangun sistem tapi tak bertanggung jawab atas keamanannya setelah itu. Padahal seharusnya sistem informasi harus dijamin keamanannya seperti tertuang dalam Pasal 15 UU ITE, seperti kata hakim juga mengatakan saksi ahli hanya berkelit terus bisa dicek dalam risalah,” ujar Lutfi usai persidangan.
Mereka menegaskan melalui keterangan saksi KPU itu justru mengungkap ke publik bahwa KPU RI tak bisa menjalankan peran secara baik sebagai penyelenggara Pemilu.
“Dalam kesaksiannya tadi saksi ahli KPU mengatakan kontrak antara dirinya dan KPU tak bisa menjangkau perlindungan Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG). Ada kekosongan di bagian itu berarti, hal tersebut harusnya menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” ungkapnya dikutip dari Tribunnews.
Hal tersebut menurutnya berkebalikan dengan saksi fakta maupun saksi ahli yang dibawa oleh kubu 02.
“Berkebalikan dengan saksi kami yang berhasil menunjukkan adanya kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 secara kualitatif dan kuantitatif,” pungkas Lutfi. (*)
Yuk, Follow Instagram Tribun Pontianak :