Pilpres 2019

Saksi Ahli KPU Marsudi: Kesalahan Situng Rugikan Jokowi & Prabowo, Tim Prabowo - Sandiaga Kecewa ?

"Situng ini bukan penghitungan yang digunakan KPU untuk menentukan pemenang Pilpres," tegas Marsudi Wahyu Kisworo.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Capture Streaming Kompas TV
Saksi Ahli KPU Marsudi Wahyu Kisworo berikan keterangan saat sidang keempat sengketa Pilpres 2019, Kamis (20/06/2019) pukul 13.00 WIB. 

Saksi Ahli KPU Marsudi: Kesalahan Situng Rugikan Jokowi & Prabowo, Tim Prabowo - Sandiaga Kecewa ?

PILPRES 2019 - Saksi Ahli KPU Marsudi Wahyu Kisworo mengakui bahwa kesalahan entri data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019 terjadi kepada pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin dan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno. 

Di dalam Situng KPU, pengurangan dan penambahan suara terjadi kedua paslon tersebut karena kesalahan input data. 

"Terjadi pada dua pasangan. Tidak hanya satu pasangan," ungkapnya dalam sidang keempat sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/06/2019).

Di hadapan para hakim konstitusi, Marsudi Wahyu Kisworo menunjukkan tabel yang memuat data bahwa kesalahan penjumlahan suara terjadi pada pasangan Jokowi-Maruf Amin dan pasangan Prabowo-Sandiaga.

Baca: Saksi Ahli KPU Sebut Tak Ada Guna Rekayasa Situng, Marsudi Wahyu: Kesalahan Entri Bukan Kecurangan

Baca: Mahfud MD Tegaskan Semua Kecurangan yang Terbukti di MK Akan Berpengaruh, Tak Hanya soal TSM

"Keduanya ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan," terangnya.

"Situng ini bukan penghitungan yang digunakan KPU untuk menentukan pemenang Pilpres," tegas Marsudi Wahyu Kisworo

Untuk penentuan pemenang Pilpres, kata Marsudi, KPU tetap melakukan penghitungan berjenjang dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kecamatan, kabupaten, kota, provinsi, hingga tingkat nasional.

"Undang-Undang mengatakan yang sah adalah penghitungan berjenjang," tandasnya.

Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Kecewa Jawaban Saksi Ahli KPU

Anggota tim hukum Prabowo Subianto Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019, Lutfi Yazid menyatakan kecewa atas jawaban saksi ahli yang dihadirkan KPU RI dalam sidang hari ini, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/06/2019).

Menurutnya, saksi ahli yang dihadirkan kubu KPU RI, yaitu ahli IT, Profesor Marsudi Wahyu Kisworo tak menjawab tudingan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 yang dilancarkan oleh pihaknya.

Baca: Mahfud MD Beberkan Sanksi Tegas Jika Calon Terbukti Salahgunakan Anggaran Negara saat Kampanye

Ia mengatakan saksi ahli kubu KPU hanya bisa berkelit atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kubu 02.

“Ahli yang mereka hadirkan tak bisa menjawab apa-apa, ia hanya membangun sistem tapi tak bertanggung jawab atas keamanannya setelah itu. Padahal seharusnya sistem informasi harus dijamin keamanannya seperti tertuang dalam Pasal 15 UU ITE, seperti kata hakim juga mengatakan saksi ahli hanya berkelit terus bisa dicek dalam risalah,” ujar Lutfi usai persidangan.

Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa hasil Pemilu 2019, Lutfi Yazid.
Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa hasil Pemilu 2019, Lutfi Yazid. (Tribunnews.com/ Rizal Bomantama)

Mereka menegaskan melalui keterangan saksi KPU itu justru mengungkap ke publik bahwa KPU RI tak bisa menjalankan peran secara baik sebagai penyelenggara Pemilu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved