Pilpres 2019
Mahfud MD Beberkan Sanksi Tegas Jika Calon Terbukti Salahgunakan Anggaran Negara saat Kampanye
Kendati MK mengatakan menang, namun gubernur yang tersandung kasus itu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Mahfud MD Beberkan Sanksi Tegas Jika Calon Terbukti Salahgunakan Anggaran Negara saat Kampanye
PILPRES 2019 - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan calon yang terbukti menggunakan uang negara untuk keperluan kampanye bisa didiskualifikasi.
Saat masih menjabat pucuk pimpinan di MK, Mahfud MD mengaku pernah menangani kasus kepala daerah yang terjerat praktek-praktek tersebut.
"Ada gubernur masuk penjara. Waktu di MK dia terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan dana negara untuk keperluan kampanye. Tapi, dinyatakan MK tetap menang," ungkap Mahfud MD saat tayangan Metrotv Live, Selasa (18/06/2019).
Pada kasus seperti itu, kata Mahfud MD, tidak ada yang bisa membuktikan bahwa dana itu benar-benar mengakibatkan pilihan suara berubah.
Termasuk, tidak ada yang bisa membuktikan apakah seseorang mencoblos gubernur tersebut lantaran diberi uang.
"Tidak ada yang bisa membuktikan bahwa dana itu betul-betul menyebabkan suara berubah, orang itu dikasi uang belum tentu nyoblos," terangnya.
Baca: Sidang Kedua Sengketa Pilpres, KPU Minta MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandiaga, Yusril : Tidak Jelas
Baca: Anggap Sidang Kedua Sengketa Pilpres Biasa Saja, Mahfud MD: Disuguhi Dalil-dalil Dramatis, Biasa Aja
Baca: Di TVOne, Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Cara Buktikan Gugatan Bersifat Kualitatif & Kuantitatif di MK
Kendati MK mengatakan menang, namun gubernur yang tersandung kasus itu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah diproses KPK, gubernur tersebut masuk penjara sesudah dilantik.
"Itu hukumnya lain. Jadi, tidak bisa membatalkan pemilunya," timpal Mahfud MD.
Disinggung soal apakah isi permohonan atau petitium Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga soal kecurangan kampanye melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Mahfud MD menilai sulit dibuktikan.
"Kalau misalnya ada ASN melakukan satu instruksi kecurangan kampanye, itu tetap tidak langsung bersinggungan dengan TPS (Tempat Pemungutan Suara)," imbuhnya.
Lantaran tidak bersinggungan dengan TPS, maka tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran Pemilu.
Namun, itu masuk dalam kategori pelanggaran hukum administrasi negara.
"Bukan hukum Pemilu. Bukan hukum konstitusi. Ada hukumannya sendiri. ASN-nya sendiri. Pemilu tetap sah," pungkasnya.